Puasa Ramadhan 2021
Apakah Kumur-kumur Berpengaruh Terhadap Sah Tidaknya Puasa? Jangan Salah Kaprah Beginilah Hukumnya
Dalam agama Islam, kumur-kumur atau berkumur juga dilakukan saat hendak sholat yakni di saat mengambil air wudhu, bagaimana hukumnya ketika puasa?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sering jadi kekeliruan mengenai hukum kumur-kumur saat berpuasa, begini penjelasan yang tepat.
Kumur-kumur merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan sebagian besar orang ketika selesai makan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kumur atau berkumur artinya membasuh mulut dengan menggerak-gerakkan air dan sebagainya dalam mulut.
Dalam agama Islam, kumur-kumur atau berkumur juga dilakukan saat hendak sholat yakni di saat mengambil air wudhu.
Selain itu, ada pula Istinsyaq yang menjadi salah satu bagian dari sunnahnya wudhu.
Istinsyaq yakni menghirup air ke dalam rongga hidung saat berwudhu.
Lantas, apakah kedua hal tersebut dapat menjadi sebab batalnya puasa?
Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dimuat dalam buku Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad - 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Baca juga: HATI-HATI Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Bisa Sebabkan Puasa Tidak Sah, Harus Lakukan Hal Penting Ini
Kumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Berpuasa
Berikut hukum kumur-kumur saat berpuasa berdasarkan Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu’ berpengaruh terhadap sahnya
puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?
Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan
Syafi’i.
Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh
wajah yang merupakan perintah.
Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan
Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
“Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad,
imam yang empat dan al-Baihaqi).
Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air termasuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan, maka puasanya tetap sah, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap.
Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
Kumur-kumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air
tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam.
Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.
Baca juga: Mengapa Menonton TV di Bulan Ramadhan Bisa Jadi Haram? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
SUBSCRIBE US