TERUNGKAP Pria Lain, yang Dituding Hotma 3 Hari ke Bali Bersama Desiree Tarigen: Konsultan Bisnis
Hal ini berawal dari Hotma Sitompul yang memperlihatkan foto Deseriee Tarigan dan Calvino Samudra dalam konferensi pers.
Kuasa hukum sang pengusaha, Siti Farhani Djamal, S.H., M.H mengatakan jika Calvino telah menyalahi atuan kontrak kerjasama.
"Calvino ini juga sedang berkasus dengan kami atas dugaan kasus penipuan.
Klien kami sudah melakukan pembayaran untuk jasanya dia namun sang pelaku kini justru menghilang tanpa kabar," ungkap Farhani saat dihubungi awak media, Rabu (7/3/2021).
Farhani membeberkan bagaimana awal mula perjanjian tersebut bisa terjadi.
Ia menyebut kliennya dan Calvino bekerjasama pada bulan Oktober 2020 lalu dan seharusnya berakhir pada bulan April ini.
Baca juga: Desiree Tarigan Akui Sudah Tajir Sebelum Nikah dengan Hotma Sitompul, Buka Suara Soal Apartemen
Namun saat Calvino sudah menerima dana Rp100 juta, ia justru menghilang tanpa kabar.
"Calvino tidak achieve target, kita sudah upayakan semua yang dia sarankan untuk dilakukan, tapi justru dari dia yang tidak mengerjakan pekerjaannya sebagai konsultan.
Terakhir dia kontak pada 9 Januari lalu, dan semenjak itu tidak melaksanakan pekerjaannya," sambung pemilik akun @farhanidjamal ini.
Lebih lanjut, Farhani mengaku bahwa kliennya telah banyak mengalami kerugian.
Total uang yang telah dikeluarkan kliennya sebesar Rp280 juta, di mana angka tersebut adalah biaya pengembangan bisnis yang dijanjikan oleh Calvino.
Atas kejadian ini, Farhani akan segera melaporkan Calvino Samudra ke polisi terkait dugaan kasus penipuan.
"Hari ini kita sedang kumpulkan bukti, dan pengeluaran yang sudah dikeluarkan klien saya kepada Calvino. Besok kita buat laporan ke Polda Metro Jaya," tutup Farhani. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mengenal Calvino Samudra, Heboh Karena Foto Bareng Desiree Tarigan, Kini Terlibat Kasus Penipuan, https://batam.tribunnews.com/2021/04/08/mengenal-calvino-samudra-heboh-karena-foto-bareng-desiree-tarigan-kini-terlibat-kasus-penipuan?page=all.
Editor: Mona Andriani