Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditetapkan di 7 Daerah di Sumsel, Palembang Masuk Daftar
Tujuh daerah zona oranye di Sumsel ditetapkan sebagai daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tujuh daerah zona oranye di Sumsel ditetapkan sebagai daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Tujuh daerah di Sumsel yang bakal menerapkan PPKM, yakni kota Palembang, kota Prabumulih, kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten OKU, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Muaraenim.
Pelaksana Harian Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Akhmad Najib, mengatakan penetapan tujuh daerah tersebut usai dikeluarkannya instruksi Menteri Dalam Negeri tentang kewajiban provinsi Sumsel memberlakukan PPKM skala mikro pada 5 April 2021.
• Guru di Pagaralam Antusias Nantikan Vaksinasi Covid-19, Tak Sabar Kepingin Sekolah Tatap Muka
Pemberlakuan PPKM skala mikro di Sumsel dimulai sejak 6-19 April 2021 dan dapat diperpanjangan disesuaikan UU yang berlaku.
"Gubernur hari ni sudah membuat surat atau edaran sesuai aturan Mendagri untuk tujuh kabupaten/kota zona oranye," katanya pada konferensi pers di kantor gubernur provinsi Sumsel, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskan Akhmad, pemberlakuan PPKM di Sumsel sama seperti di Jateng dan Jabar yang dilakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Bupati hingga camat diminta berkoordinasi dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan angka positif Covid-19.
Ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar aturan PPKM skala mikro sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular.
• Bhayangkari Polsek Plaju Sambangi Korban Kebakaran di Sungai Gerong
"Untuk tujuh daerah tadi jika terdapat 3-5 orang dalam satu RT maka wajib isolasi mandiri," jelas dia.
Menurut dia, dengan pemberlakuan PPKM skala mikro tujuh daerah tersebut harus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
Anggaran pelaksanaan PPKM di Sumsel berupa anggaran dari desa atau kelurahan masing-masing.
Dana tersebut dialokasikan untuk penyediaan posko hingga fasilitas protokol kesehatan berupa tempat mencuci tangan hingga alat pengecekan suhu.
"Harus berkoordinasi. Bentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Daerah yang sudah ada posko dioptimalisasi," terang dia.
Sementara itu, untuk 10 daerah lain yang tidak memberlakukan PPKM mikro, kepala daerahnya diminta untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan di masa pandemi.