Tak Mau Rupiah, 3 Wanita Muda Ini Minta Bayaran Dolar Amerika, Bisa Dibawa ke Luar Kota

MN seorang mucikari muda ditangkap karena kasus prostitusi online. Meski muda, MN ternyata memiliki stok pekerja seks komersial (PSK) muda.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi 

SRIPOKU.COM - MN seorang mucikari muda ditangkap karena kasus prostitusi online.

Meski muda, MN ternyata memiliki stok pekerja seks komersial (PSK) muda.

MN cuma memiliki 3 orang anak buah. Namun jika ingin menggunakan service anak asuhnya itu, pelanggan harus menggunakan dolar Amerika.

Sebeb jaringan prostitusi di Kota Mataram ini cuma mau bayaran dengan uang dolar Amerika.

Namun kini sepak terjang mucikari muda berakhir, ia berhasil ditangkap jajaran Polres Mataram.

MN hanya tertunduk dan terbata-bata saat dimintai keterangan.

Ia mengaku hanya orang yang dikenalnya saja, yang mereka layani.

MN juga menegaskan tak pejabat yang menggunakan jasa mereka.

Wanita 27 tahun mematok tarif sekali main dikisaran Rp3,5 juta.

Dari uang tersebut ia mendapatkan jatah Rp 1,6 juta.

Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan.

Sebelum anaknya buah kerja, dirinya sudah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta.

Kemudian setelah kerja selesai, baru dibayar lunas.

Para PSK dan mucikarinya dibekuk polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Kota Mataram.

Penangkapan MN berawal saat dirinya memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) untuk melayani pemesan di salah satu hotel di Kota Mataram.

NH lalu meluncur ke hotel yang disediakan pemesan.

Prostitusi lalu terjadi sekira pukul 01.30 Wita, namun tak lama itu kepolisian tiba di lokasi.

“Kami langsung melakukan olah TKP. Ada beberapa benda yang diamankan. Ada selimut dan alat kontrasepsi," Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM.

Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan.

“Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel," katanya.

Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menyediakan layanan prostitusi. Melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.

”Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga," kata dia.

Tiga PSK yang disediakan MN kerap menerima bayaran Dolar Amerika.

MN kerap menerima bayaran uang dolar dari pria hidung belang yang bertransaksi dengannya.

Bahkan NM dan anak buahnya kerap dibayar menggunakan Dolar Amerika jika dibawa ke luar daerah.

”Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat USD 400.

Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran USD 500. Itu untuk sehari," terang Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta.

Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi.

”Semua ditanggung pemesan. Setelah selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ tambahnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lombok)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Mucikari Sediakan 3 Gadis Muda untuk Kencan di Kamar Hotel: Bayarannya Dolar Amerika, 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved