Detik-detik 10 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Kabupaten Muba, Arjuna Paksa Polres Muba Kejar-kejaran
"Saat anggota Sat Res Narkoba ingin melakukan penangkapan, pelaku sempat mengetahui dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tersebut,"
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran dari Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan seorang tersangka bernama Arjuna.
Tersangka ditangkap di jalan Berlian Makmur C2 Dusun VII, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Jonroni M Hasibuan SH, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba yang meilntasi sepanjang jalan Dusun VII Desa Srigung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
• Pengakuan Tersangka Pencuri Papan Bunga Ucapan di Palembang, Semalam Gasak 14 Papan Karangan Bunga
Pada saat di TKP, anggotanya melakukan penyisiran dalam wilayah tersebut dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan dengan membawa sebuah tas ransel yang diletakkan di atas motor jenis Honda Revo warna hitam.
"Saat anggota Sat Res Narkoba ingin melakukan penangkapan, pelaku sempat mengetahui dan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tersebut," ujarnya.
Kemudian dilakukanlah pengejaran oleh anggota Sat Res Narkoba dan berhasil mengamankan pelaku di simpang SPBU C2 kecamatan Sungai Lilin.
"Saat digeledah, kita menemukan 10 bungkus kantong plastik warna hijau dengan rincian 5 bungkus merk 'Guanyinwang', 3 bungkus merk 'Refined Chinese Tea' dan 2 bungkus merk 'Qing Shan' yang disimpan di dalam sebuah tas ransel diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.975,03 gram dan satu unit kendaraan motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat," jelasnya.
• Krisdayanti Sudah Tahu Lama Ada Kista di Rahim Aurel, Bongkar Penyakit 6 Tahun Lalu, Ashanty Syok!
Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan dari tersangka Dep (DPO) yang mengantarkannya kepada tersangka.
Selama dalam perjalanan atas perintah hasil komunitas dari pemiliknya yang berasal dari daerah Pekanbaru yang bernama Edo dan IR (DPO) yang berencana akan dibawa ke wilayah Kecamatan Babat Toman, Muba.
"Diketahui pelaku tersebut merupakan jaringan bandar narkoba di Kabupaten Muba dan akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Satres Narkoba Polres Muba
Kasat Res Narkoba Polres Muba
jaringan bandar narkoba di Kabupaten Muba
Kapolres Muba
penyalahgunaan Narkoba
Sanusi Bongkar Fakta Makam Roy, Elsa dan Ricki Bermalam di Hotel, Nino Murka, Ikatan Cinta 19 April |
![]() |
---|
Sahur di Kosan Selingkuhan, Sebelum Imsak Sempat Berzina, saat Digerebek Warga : Saya Puasa |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob dan Kopassus Ditangkap : Tiba Masamu Kawan |
![]() |
---|
Ibu Kandung Betrand Peto Nangis Ngaku Tak Dipedulikan, Ruben Onsu Beri Sindiran: Onyo Benci Sekali |
![]() |
---|
Kecewa Nathalie Sudah tak Terbendung, Isu Keretakan Rumah Tangga bak Jawaban, Istri Sule:Cukup Sudah |
![]() |
---|