Kasus Pembunuhan Hakim

BERKALI-Kali Dipuaskan di Ranjang, Zuraida Bujuk Pria Simpanan Bunuh Suami:MA Vonis Mati Istri Muda

Istri muda seorang hakim ini diseret ke meja hijau setelah bersekongkol dengan pria idaman lain, menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) 

SRIPOKU.COM, MEDAN--Zuraida Hanum syok, tak pernah menyangka dirinya bakal menghadapi hukuman mati. Istri muda seorang hakim ini diseret ke meja hijau setelah bersekongkol dengan pria idaman lain, menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Sudah lama Zuraida Hanum menaruh dendam kesumat terhadap suaminya sendiri, Jamaludin yang berprofesi sebagai hakim. Otaknya berputar mencari cara untuk menghabisi nyawa suaminya tanpa diketahui orang.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, peribahasa ini cocok dengan keinginan Zuraida. Saat berkenalan dengan Jefri Pratama, gayung pun bersambut. Pria ini masuk dalam perangkap cinta Zuraida Hanum. Intensnya pertemuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan suami, membuat Zuraida dan Jefri semakin dekat. Bahkan, Zuraida berkali-kali mengajak Jefri hubungan badan.

Kini nasi telah menjadi bubur. Setelah niatnya membunuh suami dibantu selingkuhannya tercapai, penyesalan datang. Apalagi di tingkat kasasi, MA menghukum mati Zuraida.

Hancur sudah harapan Zuraida Hanum. Kasasi istri muda seorang hakim, ini ditolak MA. Ibu dari 2 anak ini tetap divonis mati. Ia bersama selingkuhannya, tega menghabisi suaminya sendiri.

Permohonan kasasi Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.
Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri.

Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.

Jasad korban kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, pasca divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Zuraida Hanum (41) akhirnya buka suara.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya terkejut dengan putusan maksimal tersebut.
Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.

"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.

"Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.  Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hanum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga layak divonis hukuman mati.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati, https://medan.tribunnews.com/2021/04/05/kasasi-pembunuh-hakim-jamaluddin-ditolak-zuraida-hanum-tetap-divonis-hukuman-mati?page=all.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved