Kasus Pembunuhan Hakim

BERKALI-Kali Dipuaskan di Ranjang, Zuraida Bujuk Pria Simpanan Bunuh Suami:MA Vonis Mati Istri Muda

Istri muda seorang hakim ini diseret ke meja hijau setelah bersekongkol dengan pria idaman lain, menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) 

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri.

Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.

Jasad korban kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, pasca divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Zuraida Hanum (41) akhirnya buka suara.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya terkejut dengan putusan maksimal tersebut.
Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.

"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.

"Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.  Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hanum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga layak divonis hukuman mati.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati, https://medan.tribunnews.com/2021/04/05/kasasi-pembunuh-hakim-jamaluddin-ditolak-zuraida-hanum-tetap-divonis-hukuman-mati?page=all.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved