Kasus Pembunuhan Hakim

AGAR NIATNYA Mulus, Zuraida Puaskan Jefri, Berkali-kali Diajak Hubungan Badan: PIL Bunuh Suami

Otaknya berputar mencari cara untuk menghabisi nyawa suaminya tanpa diketahui orang.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) 

Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.

"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.

Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.

"Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hanum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga layak divonis hukuman mati.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati, https://medan.tribunnews.com/2021/04/05/kasasi-pembunuh-hakim-jamaluddin-ditolak-zuraida-hanum-tetap-divonis-hukuman-mati?page=all.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Editor: Royandi Hutasoit

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved