Berita OKI
POLSEK Kayuagung tak Boleh Lakukan Penyidikan, AKBP Alamsyah : Jaraknya Cuma 1 Km dari Polres OKI
Alasannya, lanjut Alamsyah polsek tersebut tidak boleh menangani penyidikan kasus sebab lokasi yang dekat dengan Polres.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Markas kepolisian sektor Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak bisa lagi melakukan penyidikan tindak kejahatan.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan Surat Nomor Kep/613/III/2021, tertanggal 23 Maret 2021 silam.
"Kebijakan itu merupakan program 100 hari Kapolri dan telah diberlakukan mulai April ini. Kedepannya Polsek Kayuagung bertugas khusus menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat-red)," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui sambungan telepon, Jum'at (2/4/2021).
Alasannya, lanjut Alamsyah polsek tersebut tidak boleh menangani penyidikan kasus sebab lokasi yang dekat dengan Polres.
"Memang terkait lokasi Polsek Kayuagung ini jaraknya tidak lebih dari 1 Kilometer dari kantor Polres OKI," jelasnya.
Meskipun begitu, untuk beberapa laporan yang sebelumnya telah diterima. Maka polres masih memberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Sementara jika ada tindak kriminal pada Polsek Kayuagung itu maka penanganannya langsung diambil oleh jajaran Polres OKI.
"Warga masih bisa melapor kesana, kami tidak akan menolak laporan tetapi jika laporan yang nantinya ke ranah penyidikan maka akan dilimpahkan ke Polres," pungkasnya.
"Sedangkan untuk petunjuk teknisnya kami masih menunggu," tambahnya.