Praktek Prostitusi
PIJAT Biasa Rp 150 Ribu, Jika Mau Hubungan Badan Tambah Rp 500 Ribu: Pelanggan dan Terapis Terciduk
Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi berkedok layanan Spa, tempat perawatan tubuh di kawasan wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Selain mengamankan IR selaku pengelola Spa, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan intim di tempat itu juga digiring polisi untuk dimintai keterangan.
“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.
Barang Bukti berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk, dan dua lembar bukti transfer.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria dan Wanita Digerebek saat Berbuat Asusila di Tempat Spa, Alat Kontrasepsi dan Sperai Jadi Bukti, https://www.tribunnews.com/regional/2021/04/02/pria-dan-wanita-digerebek-saat-berbuat-asusila-di-tempat-spa-alat-kontrasepsi-dan-sperai-jadi-bukti?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: