Kudeta Partai Demokrat
DULU Paling Vocal Bela Moeldoko, Usai Tak Diakui Kemenkumham, Razman Pilih Mundur dari Kubu KLB
Razman Arif Nasution mengundurkan diri dari posisi Ketua Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Partai Demokrat Hasil KLB Tak Disahkan Pemerintah, Razman Arif Nasution Mundur dari Kubu Moeldoko, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/02/partai-demokrat-hasil-klb-tak-disahkan-pemerintah-razman-arif-nasution-mundur-dari-kubu-moeldoko?page=all.
Editor: Yaspen Martinus
