Gara-gara Narkoba, Tiga Pria Asal PALI & Seorang Perempuan Asal Palembang Dipenjara 15 Tahun

Empat terdakwa penyalahgunaan narkotika divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang

Editor: Refly Permana
Ist/handout
Ilustrasi Narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa penyalahgunaan narkotika divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/4/2021).

Tiga terdakwa diketahui merupakan warga Kabupaten PALI, sementara seorang terdakwa lainnya berjenis kelamin perempuan yang tercatat sebagai warga Palembang.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Ramalan 12 Zodiak Besok, Jumat 2 April 2021: Taurus Diprovokasi Libra Scorpio Waspada, Pisces Virgo?

Selain vonis 15 tahun penjara, majelis hakim memvonis keempat terdakwa penyalahgunaan narkotika itu dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dalam persidangan, pertimbangan majelis hakim memberikan vonis, yakni bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa izin menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu berat netto keseluruhan 198 gram.

"Bahwa para terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua.

Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap hakim ketua.

Resmi Comeback, Ini Lirik Lagu Bambi - Baekhyun EXO, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Atas putusan tersebut melalui kuasa hukumnya, keempat terdakwa, Arif Rahman SH dan rekan menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum, atas perbuatan para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, keempat terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada November 2020 silam dengan cara undercover buy di sebuah penginapan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang saat akan menyerahkan dua bungkus sabu seharga Rp 140 juta.

Dari keterangan para terdakwa, sabu tersebut mulanya dipesan dahulu oleh terdakwa Carolina kepada terdakwa Dodi yang mengatakan bahwa barang tersebut ada di PALI.

Resep Thai Tea Tarik Segar ala Rumahan, Cocok Masuk Daftar Minuman Berbuka Puasa Ramadan Nanti

Lalu terdakwa Dodi menyuruh terdakwa Arta dan Adi membawa barang haram tersebut ke Palembang untuk diserahkan ke pembeli yang tak lain adalah polisi yang menyamar. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved