Kemenkumhan Tolak KLB Demokrat

Tak Ada Mandat DPD dan DPC, Alasan Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko : Silahkan Gugat

Kemenkumham menolak permohonan KLB Demokrat karena masih terdapat kekurangan. Salah satu kekurangan yakni mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, hasil KLB Partai Demokrat sudah didaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. 

SRIPOKU.COM - Demokrat kubu Moeldoko ditolak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemenkumham menolak permohonan KLB Demokrat karena masih terdapat kekurangan.

Salah satu kekurangan yakni mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengatakan, penolakan tersebut berdasarkan rujukan dari AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.

Sarankan Gugat ke Pengadilan

Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya merujuk AD/ART yang berlaku dan tercatat di Kemenkumham tahun 2020.

Sehingga Yasonna menyarankan pihak KLB Demokrat melakukan gugatan ke pengadilan jika beranggapan bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol.

“Ada argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.

“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.

Yasonna menegaskan sejak awal pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik.

Oleh karenanya, Yasonna mengaku menyesalkan pihak pihak yang sudah menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik.

“Kami kembali menyesalkan statment dari pihak pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik,” ujar Yasonna Laoly.

Secercah Harapan

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat, Andi Arief,mengatakan, secercah cahaya muncul, pasca pemerinta menolak hasil KLB Demokrat.

Menurut dia, apa yang sudah diputuskan Kemenkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD sudah tepat.

Andi mengatakan, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat.

"Deja Vu, menkopolhukam Pak Prof
@mohmahfudmd
dan Pak Yasona Menkumham mengambil keputusan tepat, hukum sebagai panglima soal penolakan KLB sibolangit. Secercah cahaya muncul, negara selamat jika hukum jadi pertimbangan kuat," kata Andi Arief melalui akun Twitternya, Rabu (31/3/2021)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved