SMAN Sumsel Berganti Nama, DPRD Tidak Dilibatkan, Komisi V Akan Panggil Kadisdik
Mgs Syaiful Padli: Harusnya, selaku mitra pemerintah kita ikut dilibatkan dalam perubahan nomenklatur sekolah tersebut
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi V DPRD Sumsel dalam waktu dekat bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel terkait perubahan nomenklatur SMAN Sumsel menjadi SMAN 22 Palembang.
"Kita justru baru tahu perubahan tersebut dari media. Harusnya, selaku mitra pemerintah kita ikut dilibatkan dalam perubahan nomenklatur sekolah tersebut," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Jumat (26/3/2021).
Menurut Syaiful, perlunya saling koordinasi antara DPRD dan Pemprov Sumsel, terutama untuk kebijakan yang menyangkut masyarakat memang diatur di dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, maksud perlu dilibatkannya DPRD disini jangan sampai nantinya apabila ada elemen masyarakat yang datang mempertanyakan permasalahan ini pihaknya tak bisa menjawab karena tak dilibatkan.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
"Karena SMAN Sumsel ini kita ketahui agak berbeda dibandingkan sekolah yang lain. Mereka PPDB nya mendahului sekolah umum lainnya, termasuk nanti akan kita pertanyakan bagaimana status tenaga pengajar disana khan selain berstatus ASN banyak juga guru yang diangkat SMAN Sumsel," urainya.
Hal lain, ada kekhawatiran apabila disamakan seperti sekolah-sekolah yang lain kita tidak lagi mempunyai sekolah unggulan yang banyak menelurkan siswa-siswa berprestasi baik di kancah nasional bahkan internasional.
Sebelumnya, Kadisdik Sumsel, Riza Pahlevi menyebut, pergantian nomenklatur nama SMAN dan SMKN saat ini dilakukan, salah satunya untuk penyeragaman.
"Merubah nama sekolah ada didalam Permendagri yang menyatakan bahwa sekolah-sekolah harus dibuat seperti sejenis UPT. Jadi bukan soal Sumsel nya, semua sekolah, misalkan kabupaten kadang-kadang nama daerah SMA 1 Belido, SMA 1 Rambutan, SMA 1 semua, padahal mereka berada dalam satu kabupaten, jadi kita sudah atur ada pergubnya, jadi UPT SMA 1 tapi diurutkan dalams atu kabupaten sesuai dengan berdirinya,” tandasnya usai mengikuti reses tahap I anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel II kota Palembang di SMAN 6 dan SMAN 17 Palembang, Kamis (25/3/2021) lalu.(arf)
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: