Kakak Ungkap Kondisi Saipul Jamil di Penjara, Terpuruk Tapi Tabah: 'Dibalik Ujian Keras Ada Hikmah'

Menurut Samsul, beberapa tawaran yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.

Editor: Hendra Kusuma
Tangkap Layar/Ist/Handout
Kondisi Saipul Jamil diungkap kakaknya Samsul Hidayat: Kakak Ungkap Kondisi Saipul Jamil di Penjara, Terpuruk Tapi Tabah: 'Dibalik Ujian Keras Ada Hikmah' 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Samsul Hidayat, kakak Saipul Jamil ungkap kondisi adiknya selama menjalani masa hukuman atau di Penjara. Maklum, Saipul Jamil seharusnya sudah bebas bersyarat, ketika divonis 5 tahun penjara atas dugaan asusila 2016 silam.

Namun, hukuman kemudian bertambah menjadi 8 tahun Penjara, ketika Saipul Jamil disebut terlibat dalam penyuapan Panitera PN Negeri Jakarta Utara Rohadi dengan uang sebesar Rp250 juta.

Sehingga, Hakim kemudian menambah hukuman Saipul Jamil 3 tahun penjara lagi, sementara kakaknya Samil Hidayat 2,5 tahun penjara.

Akibat vonis tambahan inilah, Saipul Jamil urung bebas bersyarat, karena terhitung dia masih harus menjalani tiga tahun hukuman lagi dan bebas pada 2024.

Lamanya penjara, dengan tambahan tiga tahun membuat kondisi Saipul Jamil makin terpuruk, meski selama di penjara dia tetap berusaha tegas dan tabah.

Bahkan, Saipul Jamil lebih memperbanyak ibadah dan menjalani kehidupan selama menjalani masa tahanan tersebut.

Tetapi,  Saipul Jamil tak henti-hentinya berusaha dan terus berdoa.

Baru-baru ini dia kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus supa panitera yang menimpanya dan yakin akan dibebaskan dari segala tuntutan, karena ada tiga bukti yang meringankan.

Tetap Tabah dan Fokus Ibadah

Sementara itu, Kondisi Saipul Jamil memang jatuh miskin alias bangkrut pasca ditahan.

Secara otomatis, dia kehilangan semua pekerjaannya sebagai seorang entertainment.

Kontrak di beberapa program stasiun televisi pun terpaksa lepas,

beberapa pekerjaan pun melayang, sehingga secara otomatis dia tak lagi memiliki pemasukan.

Namun, Saipul Jamil tetap memperjuangkan kebebasannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 3 tahun penjara kepadanya pasca diduga terbukti penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2016 itu.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Saipul Jamil dengan 4 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait dengan pengajuan penijauan kembali, diungkapkan oleh Penasehat Hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez,

Bahwa, jika upaya PK Saipul Jamil dikabulkan oleh Majelis Agung maka kemungkinan Saipul Jamil akan bebas dari penjara pada Bulan Ramadhan

Sebab Saipul Jamil optimis PK dikabulkan dengan bukti-bukti tersebut.

"Kami selalu optimis dengan upaya hukum PK, kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Manjelis Hakim Agung," kata Natalino seperti dikutip Sripoku dari KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).

Sebab, pada saat dugaan tindakan penyuapan, Saipul Jamil saat itu di dalam Rutan.

"Sehingga itu jadi alasan kami yang diajukan sebagai baru dalam PK," jelasnya.

3 Alat Bukti

Optimisme Saipul Jamil karena adanya tiga alat bukti.

Pertama Surat kuasa penyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset termasuk uangnya

Kedua, Surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat

Ketiga, Saipul pada saat suap itu, karena dia ada di dalam tahanan

Tawaran Kontrak dari Stasiun Televisi

Sementara itu, kakak Saipul Jamil menyatakan, setelah bebas, ada beberapa televisi yang ingin menampung Saipul Jamil.

"Mudah-mudahan pas Ramadhan, Saipul Bisa bebas, mudah-mudahan berhasil. Sudah tiga stasiun TV yang respon langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin," ujarnya.

Menurut Samsul, beberapa tawaran yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.

"Mudah-mudahan sebelum Ramadhan Saipul bisa bebas. Artinya dibalik ujian yang keras ya datang hikmah baiknya gitu," ujar Samsul.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved