Penunjukan Bupati OKU Tunggu Inkrah Johan Anuar, Gubernur Pelajari Usulan DPRD OKU

Gubernur Sumsel Herman Deru: JA, dalam posisi di nonaktifkan atau pemberhentian sementara, artinya tidak mungkin bisa diberi label apapun

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Azwir Ahmad
Humas Pemprov
Gubernur Herman Deru 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota DPRD OKU mengusulkan agar  Johan Anuar (JA) menjadi bupati Ogan Komering Ulu (OKU) menggantikan posisi  Bupati OKU Kuryana Aziz, yang meninggal dunia pada 8 Maret 2021 lalu.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut, telah mempelajari usulan tersebut dengan pertimbangan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

"Ternyata saudara saya JA, dalam posisi di nonaktifkan atau pemberhentian sementara, artinya tidak mungkin bisa diberi label apapun,  yang memungkinkan untuk ada proses atau dinamikanya setelah JA inkrah secara hukum," katanya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Deru, usai keluarnya keputusan tetap tersebut nantinya akan menentukan status hukum atau bebas untuk Johan Anuar baru bisa ada pergerakan berikutnya, pergerakan dalam sistem mekanisme rekrutmen pemilihan kepala daerah.

"Jadi, untuk sementara ini bukan saya tolak tapi ditunda dulu sampai inkrah tentang Johan Anuar. Tidak tahu jangka waktu inkrah sampai kapan," ujar Deru.

Dia menyebutkan, menurut amanat konstitusi harus diajukan penjabat untuk bupati OKU sebab baru kemarin secara hukum Kuryana Aziz, diagendakan dalam rapat paripurna DPRD OKU.

"Tidak, saya tidak ajukan Edward Chandra sebagai PJ bupati. Edward hanya Pelaksana harian (PLH)," jelasnya.

Sementara itu, untuk bupati Muara enim masih menunggu status Juarsah yang beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan apa yang kita lihat tapi butuh legal formal. Pihak yang bisa menonaktifkan Juarsah itu dari Kemendagri. Untuk PJ bupati Muara Enim ini akan diteropong dulu," kata Deru.(mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved