Johan Anuar Tiba-tiba Menangis saat Jalani Sidang Korupsi Lahan Kuburan, Berulang Kali Usap Air Mata

Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan kali ini.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Tangkapan layar virtual yang memperlihatkan Johan Anuar Menangis saat Saksi Ahli Berikan keterangan pada Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPIKO.COM, PALEMBANG - Nama Johan Anuar diusulkan akan menggantikan Bupati Oku, H Kuryana yang baru ini meninggal dunia.

Usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPR OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati OKU.

Sidang yang dilaksanakan kemarin, Senin (22/3/2021) dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST.

Dimana didalam sidang tersebut Marjito Bachri menyetujui usulan pemberhentian Drs H Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Drs H Johan Nauar SH MM menjadi Bupati OKU.

Seperti yang diketahui, hingga saat ini Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku.

Dari pantauan Sripoku.com, saat ini persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, sedang berlangsung, Selasa (23/3/2021).

Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan kali ini.

Menariknya, saat salah seorang saksi ahli sedang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Anuar yang dihadirkan melalui sambungan telekonfren nampak meneteskan air matanya.

Johan yang mengenakan kemeja putih dan menggunkan masker penutup mulut tersebut, beberapa kali nampak menunduk dan mengenadakan kepalanya, dan terlihat Johan Anuar nampak gelisah dan menangis.

Sesekali Johan Anuar terlihat mengusap air matanya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, yang menjadikan Wakil Bupati Oku, Johan Anuar sebagai terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hingga saat ini, persidangan telah sampai pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.

Sidang berjalan secara virtual di Ketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021).

Johan Anuar yang dihadirkan melalui layar telekonfren, secara tiba-tiba terlihat menangis.

Terkait menangisnya Johan Anuar, kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, mengatakan jika air mata Johan Anuar tak tertahankan lagi karena sudah begitu emosional dalam menghadapi proses hukum yang ini menjeratnya. 

"Klien kami sudah sangat capek dengan proses hukum ini yang sudah berjalan dari tahun 2015 lalu. Benar-benar capek jadi wajar dia emosional, ada sedikit geram,  kesal dengan konstruksi hukum yang sengaja diciptakan seperti ini," ujarnya saat ditemui di sela sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Titis beranggapan kasus yang tengah menjerat Johan Anuar terkesan dipaksakan. 

Mengingat kasus ini sempat tak lolos dalam proses P21 saat penyelidikan masih dipegang Ditreskrimsus Polda Sumsel.  

"Tapi sekarang kasus ini malah lanjut dan masuk ke persidangan. 

Jadi memang terlihat klien kami secara politis saja dilakukan tindakan seperti ini. Ini yang sangat kami sesalkan," ujarnya. 

Titis Menjelaskan, kasus ini sengaja diciptakan untuk menjegal Johan Anuar dalam mengemban amanah menjadi pemimpin terpilih di Kabupaten OKU. 

"Wajar klien kami kesal mengikuti proses ini karena menurut dia proses hukum ini sengaja diciptakan untuk menjegal dia jadi orang terpilih di kabupaten OKU. Kebetulan sekarang dia diusulkan jadi orang nomor satu di OKU, karena takdir Tuhan," ujarnya. 

Terkait diusulkannya Johan Anuar menjadi Bupati OKU menggantikan H Kuryana yang baru meninggal dunia, Titis mengatakan, bila hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, maka harus dilaksanakan. 

"Saya sudah dengar bahwa usulan itu sekarang dibawa ke Gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. Menurut saya kalau memang peraturan  perundang-undangannya seperti itu, maka seharusnya harus dilaksanakan.

Karena memang  ketentuan dari undang-undang pemerintah Daerah memang harus begitu. Ketika ada yang meninggal, maka digantikan. Meskipun saat ini, orang yang berhak menggantikannya dalam hal ini klien kami, masih mengikuti jalannya persidangan," ujarnya. 

"Menurut kami terkait politis inilah klien kami sampai seperti ini," katanya menambahkan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved