Nasib Bu Kades Digrebek Bareng Stafnya, Suami: Saya Ikuti dan Ini Ketiga Kali

Bahkan, RK sang istri yang dia sayangi itu, tertangkap bugil alias tanpa busana bersama seorang pria SJ, yang tak lain bawahannya

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Bu Kades digrebek suami bersama anak dan warga saat berhubungan intim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-EK, harus menerima kenyataan betapa sakit hatinya, saat mendapati istrinya, yang tak lain Kades Wotgalih Pasuruhan berselingkuh.

Bahkan, RK sang istri yang dia sayangi itu, tertangkap bugil alias tanpa busana bersama seorang pria SJ, yang tak lain bawahannya alias staf pria di Desa Wotgalih.

EK, mengakui rumah tangganya bermasalah, namun dia masih menyayangi sang istri, sehingga meski dia merasa telah dibuang, tetapi tak mau pisah alias cerita.

Namun, betapa hancur hatinya, alasan istrinya tak mau lagi membina rumah tangga dengannya karena ada selingkuhan.

Diakui EK, seperti dilansir dari kompas.com, jika bukan hanya kali itu dia memergoki sang istri pergi meninggalkan rumah diluar dinas dan selingkuh.

"Saya sudah curiga, dengan gerik-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, agar perbuatan ini tidak berlangsung terus, saya lakukan penggerebakan bersama anak saya dan warga," ujar Eko, Minggu (21/3/2021).

EK memang mau tak mau harus bertindak, sebab dia tidak mau membiarkan sang istri terus berlaku zina, meski dia tahu akibatnya akan seperti ini, tetapi dia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi sang istri.

Sementara itu, nasib Bu Kades Wotgalih memang sangat buruk setelah ketahuan Selingkuh, sanksi berupa pemecatan sebagai kades dan hukuman pidana bisa saja menimpanya.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pihaknya menangani pidana perzinaan Kades Worgalih Rini Kusmiyati dengan stafnya.

Sedangkan untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda,” kata AKP Endy Purwanto.

Rini terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.

Saat ini, polisi sedang memproses kasus pidana Rini Kusmiyati.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved