Sebut Kubu Moeldoko Sudah Lakukan "Begal Politik", Wahyu Sanjaya Ajak Masyarakat Lakukan Ini
Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol secara ilegal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para "begal politik" yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Seperti yang diketahui, Demokrat kubu AHY mendapat perlawanan dengan adanya Kongres Luar Biasa di Sibolangit yang diprakarsai Moeldoko.
Pada KLB Demokrat di Sibolangit itu, Moeldoko ditunjuk menjadi ketua umum.
Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mari kita selamatkan Demokrasi, jangan biarkan "begal politik" membunuh demokrasi, dan ini sama yang telah disampaikan Sekjen Partai Demokrat" kata ketua DPC Partai Demokrat Muaraenim Wahyu Sanjaya, Minggu (21/03/21).
• Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kumpul Kebo, Pelaku Video Syur Wanita Bergaun Merah yang Viral
Menurut anggota DPR RI asal Sumsel ini menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara, sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.
"Di sana telah dinyatakan, bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, berharap masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, 22 Maret 2021: Pasangan Scorpio Mampu Hapus Rasa Lelah, Pisces Menikah
“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegas Teuku Riefky Harsya.
Teuku juga menegaskan, bahwa di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
“Kami berharap para "begal politik" segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat.
Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah.
Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Arief