Mantan Ketua BPA AJBB Angkat Bicara Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh OJK
“Pasal 38 ini tidak harus dilaksanakan kalau masih ada upaya lain untuk perbaikan Bumiputera,” ungkap Nurhasanah kepada Kontan.co.id, hari Jumat (19/3
Editor:
aminuddin
Bratapos.com
Tersangka Nurhasanah, mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020
Ini melanggar HAM dong," ungkap Nurhasanah.
Untuk menanggapi penetapan tersangka yang menimpa dirinya, Nurhasanah akan mengajukan upaya hukum pra peradilan.
Selain itu, ia juga akan menggugat kembali OJK yang diduga juga telah melawan hukum.
"Artinya Bumiputera terjadi outstanding claim ini sejak diambil alih oleh OJK melalui pengelola statuter.
Saya juga meminta kepada KPK dan Kejagung untuk memeriksa OJK atas terjadinya Bumiputera sampai sekarang ini," tutupnya.
Berita Terkait