Diksar Mapala IAIN Watampole Makan Korban, Seorang Mahasiswa Disiksa Sampai Meregang Nyawa
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. Saat ini para tersangka ditahan di sel
Termasuk, Ketua Panitia dan Ketua Mapala.
Para tersangka berstatus mahasiswa aktif.
Baca juga: Anak Kabur Subuh Pagi Ditemukan Tetangga, Kekejaman Ibu Tiri Terbongkar, Bocah 6 Tahun Disiksa
Diksar yang berlangsung selama delapan hari diduga terdapat unsur kekerasan.
Seorang peserta Diksar bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia usai mengikuti Diksar tersebut.
Di tubuh korban ditemukan luka lebam, memar dan bengkak.
Ardy menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh kekerasan fisik kepada tujuh peserta Diksar.
Setiap menuju camp selanjutnya, para peserta harus guling jungkir balik dan merayap.
Jika peserta tidak bisa, terjadi unsur kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan dan kayu.
Ada pula ditendang.
Rata-rata di bagian punggung serta wajah.
Bahkan, setiap pagi sebelum berangkat ke camp selanjutnya, peserta dihantam di bagian perut.
"Ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum.
Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka.
Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui," terangnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.