Formasi CPNS 2021 Diumumkan Maret Ini, Pemerintah tidak Buka Formasi CPNS untuk Lulusan Guru,Kenapa?

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Kamis (4/3/2021).

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
CPNS 2021 

SRIPOKU.COM - Jadwal pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dibuka mulai Mei hingga Juni 2021, mendatang.

Sedangkan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Dalam formasinya, pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 untuk guru.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, lulusan keguruan akan direkrut melalui jalur formasi khusus program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tjahjo mengatakan, pemerintah akan membuka 1 juta guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan akhir Maret ini.

Hal tersebut diakui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dia mengatakan, pihaknya segera mengumumkan komposisi kebutuhan rekruitmen aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Pengumuman formasi untuk seleksi CPNS itu rencananya disampaikan akhir Maret 2021 ini.

"Akhir maret kami akan mengumumkan (komposisi kebutuhan) kementerian berapa yang membutuhkan, lalu untuk posisi apa saja, guru yang dibutuhkan apa saja, tenaga penyuluh apa saja," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, total ASN yang dibutuhkan pada tahun ini sebanyak 1,3 juta orang.

Khusus untuk formasi guru, Tjahjo menyebut, pemerintah akan mengevaluasi lebih lanjut kebutuhan di daerah maupun Kementerian Agama.

Adapun sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa kebutuhan 1,3 juta ASN untuk 2021 meliputi satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved