Breaking News

Tilang Elektronik Bisa Melacak Pengendara Tak Punya SIM, Diterapkan di 11 Polda, Termasuk Sumsel?

Penerapan tilang elektronik Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) bisa memantau bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

Editor: adi kurniawan
Tribunpalu.com
Ilustrasi SUrat Izin Mengemudi (SIM) 

SRIPOKU.COM -- Penerapan tilang elektronik Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) bisa memantau bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau tilang elekronik bagi pelanggar lalu lintas mulai Selasa (23/3/2021).

Penerapan sistem ETLE akan dimulai secara nasional di 11 kepolisian daerah (Polda). Satu di antaranya adalah Polda Jatim.

Sejatinya sistem ini telah diinisiasi Polri sejak 2018 silam.

Kini ETLE menjadi salah satu program unggulan Polri dan penerapannya ditingkatkan pada 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilantik Januari lalu.

Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Latif Usman memastikan, Jatim siap menjadi satu di antara 11 polda di Indonesia yang menerapkan ETLE.

Sedikitnya ada empat polres dan polrestabes yang telah memiliki infrastruktur ETLE.

Di antaranya Road Traffic Management Center (RTMC) dan perangkat kamera berkualitas tinggi yang sudah terpasang di ruas jalan kawasan yuridis masing-masing.

Rinciannya, 39 titik di kawasan Polrestabes Surabaya, empat titik di Polres Madiun Kota, lima titik di Polres Gresik, dan dua titik di Polres Lamongan.

Total sudah ada 50 kamera ETLE bersifat statis yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

"ETLE ini untuk mengawasi titik-titik yang sudah ditentukan. Sifatnya statis. Inilah yang akan merekam di tempat tersebut," kata Kombes Pol M Latif Usman, Jumat (13/3/2021).

Baca juga: Lampu Rumah Sakit Diganti Empat Handphone, Operasi Sesar Anak Pertama Usai 12 Tahun Menunggu

Baca juga: AYAH BIADAB, Bayi Usia 7 Bulan Babak Belur Dipukuli: Bibir Robek, Mata Lebam: Sempat Kabur 4 Bulan

Baca juga: Dua Tahun Terpaksa Lepas Jilbab, Curhat Karyawati Diamond Akan Aturan Larangan Berhijab Saat Kerja

Latif mengungkapkan, pihaknya tidak ingin perilaku kedisiplinan berkendara masyarakat hanya saat melintas di 50 ruas jalan yang terpasang ETLE statis tersebut, karena perasaan takut bakal direkam lalu dikenai sanksi tilang.

Guna mempertahankan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, pihaknya juga bakal menerapkan sistem patroli pengawasan kedisiplinan berkendara dengan alat bernama Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).

Cara kerjanya sama seperti ETLE. Namun alat kamera itu terpasang di kendaraan patroli petugas.

INCAR dapat memperluas jangkauan pantauan ruas jalan yang tak dapat dimonitoring oleh kamera ETLE yang bersifat statis.

Nantinya, kendaraan petugas itu akan berkeliling ke sejumlah ruas jalan, dan memantau setiap potensi pelanggaran pengguna jalan yang ditemuinya.

Melalui sistem INCAR ini, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan.

Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang tertangkap kamera INCAR bakal dicatat dalam format tilang elektronik seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020.

INCAR ini masih terus dikembangkan model prototipe-nya.

Tak hanya ditaruh pada kendaraan patroli petugas, namun juga bakal ada pengembangan prototipe dalam bentuk kamera yang dipegang oleh petugas (Body Cam) dan kamera berbasis pesawat tanpa awak (Drone).

Mengingat masih dalam pengembangan prototipe, Ditlantas Polda Jatim bakal menerapkan INCAR dalam waktu dekat di empat kawasan, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.

"Alat itu memang dibuat untuk pengawasan. INCAR itu sudah di uji coba mulai 1 Maret kemarin," tuturnya.

Kecanggihan kualitas kamera INCAR bukan cuma mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada pelat (Automatic Number Plate Recognition), namun juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition).

Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara, lengkap beserta status kendaraan. Apakah sudah dibayar pajaknya, dan si pengendara apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum.

INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas (speed gun).

Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit (global positioning system).

"Bisa dipakai fungsi lain seperti reskrim ataupun intel. Kalau nanti misalnya kegiatan demo bisa digunakan juga. Misalnya ada kegiatan yang merusak, silakan. Kami memberikan rasa aman kepada kegiatan masyarakat. Tetapi yang melakukan kejahatan, tindak pidana, kami capture pakai alat itu nanti bisa langsung kita deteksi orangnya," ungkapnya.

Bahkan, kamera INCAR tak cuma merekam gambar berupa foto (capture), namun juga mampu melakukan perekaman dalam bentuk video.

Latif berharap, kecanggihan fitur tersebut dapat memperjelas dinamika pelanggaran yang berhasil ditangkap kamera.

Sehingga tidak lagi ada kendala multitafsir antara si pelanggar dengan pihak petugas pemantau data rekaman.

"Tetapi dengan adanya alat incar ini kami pun membuat apa alat yang besar ini bisa menyimpan videonya. Ah, nanti bisa kita buktikan. alat inilah yang nanti akan memperterang lagi permasalahan," ujarnya.

Mekanisme penindakan INCAR tidak ada bedanya dengan ETLE statis.

Petugas akan mengirimkan data bukti pelanggaran lalu lintas berupa foto dengan modus sebelum, saat dan sesudah pelanggaran ke alamat email dan kediaman si pelanggar.

Kemudian si pelanggar akan diminta datang untuk melakukan verifikasi pelanggaran ke kantor polisi lalu lintas atau pusat layanan publik yang ada di suatu daerah, untuk membayar denda tilang tersebut.

Manakala hal itu diabaikan, maka sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal dilakukan.

Si pelanggar bakal tidak dapat melakukan pembayaran pajak motor, sebelum melunasi pembayaran denda sanksi tilang.

"Itu sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) kami," tukasnya.

Latif menerangkan, sistem ETLE sudah dimulai sejak 2018.

Kemudian pada tahun 2020, mengingat kondisi Pandemi Covid-19, terdapat penyesuaian penerapan menjadi lebih terbatas.

Berdasarkan data Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, ada 8.221 pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE.

Pelanggaran yang paling sering adalah menerobos traffic light (TL) dan berkendara tidak memakai helm.

Dan subjek pelanggar yang terbanyak adalah dari kalangan swasta dan pelajar.

Segala bentuk inovasi itu, menurut Latif adalah komitmen Polri dalam melayani masyarakat.

Termasuk mengubah imej di mata masyarakat bahwa polisi lalu lintas (polantas) gemar mencari kesalahan pengguna jalan.

Selain itu, komitmen tersebut juga bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalanan.

"Alat yang kita buat sesuai instruksi dari pada Pak Kapolri kemarin, penindakan tidak boleh dilakukan lagi secara manual. Apalagi memang di masa pandemi saat ini masyarakat, interaksi yang masyarakat, dan petugas harus betul-betul untuk dihilangkan," pungkasnya.

Pilot Project

Gresik akan menjadi pilot project peneterapan ETLE atau tilang elektronik di Jawa Timur.

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik sudah memasang kamera berkualitas tinggi lima titik.

Antara lain, di Jalan Raya Duduksampeyan, Persimpangan Exit Tol Kebomas, Bundaran GKB, Jalan Raya Kartini, dan Jalan Ralan Veteran

"Saat koordinasi dengan Korlantas, yang menjadi pertimbangan kebijakan itu adalah jumlah penduduk di Kabupaten Gresik. Kemudian dilakukan penyerahan kamera ETLE oleh Korlantas," ujarnya, Minggu (14/3/2021)

Menurut AKP Yanto, banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor tapi tingkat disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas tidak terlalu bagus.

Sehingga, dari hal itu menjadi faktor dipilihnya Gresik sebagai penerapan ETLE.

Sebelumnya sistem ETLE sudah diterapkan lebih dulu di Surabaya dan Madiun, kemudian menyusul Lamongan.

"Keberadaan ETLE nantinya disinergikan dengan tilang konvensional. Ini dikarenakan masih terbatas dan baru ada lima lokasi. Tempat tempat yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas di Gresik masih banyak. Selain ETLE, nantinya tilang konvensional itu tetap berlaku," terangnya.

AKP Yanto berharap, dengan alat itu masyarakat lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, juga menghindari adanya kontak langsung selama pandemi.

"Selama ini kadang kadang masyarakat tertib hanya saat ada polisi. Makanya perlu dibantu tilang elektronik. Pada saat nantinya launching masih dalam pandemi Covid. Dengan adanya ini, kontak langsung dengan petugas tidak terlalu berkerumun kalau ada razia kan berkerumun, kami hindari itu, dengan ETLE tidak usah berhadapan langsung dengan petugas," jelasnya.

Satlantas Polres Gresik berpesan, jika memiliki kendaraan yang sudah dijual ke orang lain segera melapor blokir jual di Samsat.

Agar petugas tidak akan mengirimkan konfirmasi surat tilang ke alamat yang lama.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Karena selain rutin dijaga polisi ada juga titik titik yang diawasi kamera Etle," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved