Jangan Salah Kaprah, Ternyata Provos & PROPAM di Kepolisian itu Beda, dari Tugas hingga Pakaiannya
Ternyata pengertian, tugas, pakaian dan hal lainnya bisa membedakan Provos & PROPAM di Kepolisian.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pengertian Provos dan Propam masih banyak yang belum tahu.
Apalagi kebanyakan orang menganggap Provos dan Propam itu dengan pengertian yang sama.
Nah jangan sampai salah pemgertian tentang Provos & PROPAM di Kepolisian yah!
Ternyata pengertian, tugas, pakaian dan hal lainnya bisa membedakan Provos & PROPAM di Kepolisian.
Apa sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM di Kepolisian?
Jangan bingung lagi meski teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya.
Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakannya Provos & PROPAM di Kepolisian.
Baca juga: Buktikan Wanita Mandiri Pasca Cerai dari Ahok, Kesibukan Veronica Tan Terungkap: Saya Berprinsip!
Baca juga: Penembak KKB Kepergok di Dalam Mobil, Dihadang Satgas Nemangkawi, 4 Anggota Joni Botak Ditangkap
Baca juga: Pelukan Sebelum Operasi Kuatkan Suami, Istri Maju Pertama Donorkan 1 Ginjalnya: Cinta Sejati Itu Ada
Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Provos & PROPAM di Kepolisian.
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Provos & PROPAM.
Lantas, apa sih sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM di Kepolisian.
PROVOS, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia - (Div Propram) adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI.
PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.
Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Jadi Provos adalah bagian dari Propom itu sendiri.
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal.
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggaraka berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.

Baca juga: Terkuak Ternyata Bukan Abash, Lucinta Luna Blak-blakan Sebut Sosok yang Jenguknya saat di Penjara
Baca juga: Kangen dan Rindu, Billy Syahputra Ajak Devina Kirana Main Bareng di OVJ
Baca juga: Komentar Nil Maizar Usai Tinjau GSJ Palembang, Tetap Target 1 April Latihan Perdana Sriwijaya FC
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian.
Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi.
Bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.
Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam.
Berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Baca juga: Pelukan Sebelum Operasi Kuatkan Suami, Istri Maju Pertama Donorkan 1 Ginjalnya: Cinta Sejati Itu Ada
Baca juga: 10 Cara Mengatasi Flu dengan Mudah, Tinggal Pilih Secara Alami atau Obat, Bisa Coba Sendiri di Rumah
Baca juga: Dari Luar Terlihat Harmonis, Nathalie Diam-diam Pendam Penyesalan Belum Bisa Beri Ini ke Sule:Kecewa