Satpol PP Datang Lokasi Sudah Lengang, Rencana Penertiban Pedagang Diduga Bocor

Biasanya lokasi tersebut cukup ramai para penyedia jasa mainan seperti odong-odong, motor-motoran hingga penjual makanan. 

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/rahmalia
Sripo/rahma Satpol PP kota Palembang melaksanakan giat penertiban di pelataran BKB, Selasa (16/3/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melaksanakan giat penertiban terhadap para penyedia jasa sewa mainan dan pedagang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa (16/3/2021). 

Namun ternyata, belum sempat melakukan penertiban, kondisi sasaran penertiban sudah lengang. Hal ini memunculkan dugaan jika penertiban yang dilakukan bocor. 

Padahal, berdasarkan pantauan sebelumnya biasanya lokasi tersebut cukup ramai para penyedia jasa mainan seperti odong-odong, motor-motoran hingga penjual makanan. 

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, penertiban yang dilakukan sejalan dengan penegakkan Perda nomor 44 tahun 2002. Dimana lokasi tersebut dilarang untuk berjualan. 

"Pelataran BKB itu adalah destinasi wisata, yang diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin berjalan menikmati suasana sungai Musi. Tidak boleh dijadikan lokasi berdagang," ujarnya, Selasa (15/3/2021)

Disisi lain, banyaknya pedagang yang berjualan juga ikut menggangu akses masyarakat untuk ke Zidam dan keluar masuk pelataran BKB 

"Kami tadi berhasil mengamankan pedagang yang berjualan balon dan ada penyedia mainan juga. Nanti selanjutnya akan dilaksanakan sidang tipiring oleh hakim," katanya. 

Sebab, sesuai aturan pelanggaran Perda memiliki sanksi berupa ancaman denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan badan selama tiga bulan. 

"Harusnya memang disana disediakan pos untuk penjagaan karena masuk lokasi fasum, tapi kita terbatas anggaran sehingga kedepan akan lebih dilakukan pengetatan patroli saja," tutupnya. (Cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved