Ombudsman: Penyedia Layanan Jangan Abaikan Aduan Masyarakat

Aduan masyarakat merupakan salah satu indikator dari layanan yang diberikan oleh instansi terkait

Tayang:
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/jati
Keterangan foto: Kepala Kantor Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ombudsman mengimbau penyedia layanan, terutama instansi pemerintahan untuk sigap menanggapi aduan dari masyarakat.

Kepala Kantor Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan aduan masyarakat merupakan salah satu indikator dari layanan yang diberikan oleh instansi terkait. Adrian menyebutkan, harus ada talenta terbaik yang ditempatkan di bagian pelayanan sehingga layanan kepada masyarakat berjalan optimal.

"Jangan sampai aduan masyarakat diabaikan. Seolah-olah jadi tempat buangan. Jangan sampai mereka yang memiliki masalah bertemu dengan pelayan yang bermasalah," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Rendahnya kepatuhan dari petugas pelayan publik juga dapat berimbas pada tingginya maladministrasi dan berpengaruh pada kualitas pelayanan publik .

"Jika kepatuhan tingga hal ini bisa mengeliminasi maladministrasi," kata Adrian.

Dijelaskan Adrian, semestinya setiap instansi mampu menyelesaikan masalah aduan dari masyarakat. Namun, hingga kini aduan masih sering dilayangkan ke Ombudsman.

Aduan yang biasa dilayangkan kepada ombudsman didominasi aduan untuk pemerintahan daerah karena banyak memiliki layanan publik dukcapil, pengurusan izin, kecamatan hingga kelurahan dan pertanahan.

"Layanan terakhir masuk ke Ombudsman karena telah melewati proses aduan di berbagai instansi tapi tidak selesai. Misalnya aduan penggusuran tanah oleh pemkot sudah bertahun-tahun tapi tak kunjung selesai," jelasnya.

Dalam memberikan layanan, fasilitas publik pun diminta untuk sigap melakukan inovasi layanan sehingga tidak berbelit dan menimbulkan pungutan liar.

"Tidak pungli dianggap aneh sehingga untuk mengatasinya ada pencanangan zona integritas. Ini Salah satu cara pemerintah dalam melakukan rekayasa lingkungan kerja, untuk menentukan cara kerja," terang dia.

Adrian mengatakan, layanan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor selama masa pandemi Covid-19 menurun menjadi 40 persen. Padahal, sebelum masa pandemi mencapai 60 persen meskipun telah tersedia layanan pengaduan secara online baik melalui telepon maupun media sosial.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan aduan karena bisa dengan dengan menyebut identitas lengkap tidak menyertakan identitas (anonim). Kami menjamin kerahasiaan pengaduan," kata Adrian.(mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved