Berita Palembang

Kejati Sumsel Periksa 2 Saksi, Usai Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Ir H Eddy Hermanto ( Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid) dan Ir Dwi Kridayani MM Kuasa KSO PT Brantas

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/Chairul Nisyah
Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto di Tetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Sumsel, Senin (8/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel, periksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Dua orang saksi yang diperiksa yakni Ir H Basyaruddin Akhmad MSI (Anggota Divisi pelaksana panitia pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Edy Garibaldi MF.SIP.MT ( Sekretaris panitia pengadaan barang/ jasa pembangunan Masjid Sriwijaya).

Sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menetapkan dua orang tersangka kasus ini.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Ir H Eddy Hermanto ( Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid) dan Ir Dwi Kridayani MM ( Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya).

Hingga siang ini dua saksi masih dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) Khaidiriman menyatakan dua saksi ini sebelumnya sudah pernah diperiksa.

"Untuk dua saksi yang diperiksa hari ini, sudah pernah diperiksa namun tim penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksa terhadapnya guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut dalam perkara ini," Jelas Khaidirman saat dihubungi melalui sambung telepon,Senin (15/3/2021).

Untuk jumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya, Khaidirman menyatakan belum mengetahui karena hingga saat ini dua orang saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Masih dalam pemeriksaan nanti, kita informasikan kembali," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan Dua tersangka dugaan kasus perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya minggu lalu, Senin (8/3/2021).

Meski telah ditetapkannya tersangka, Kejati Sumsel hingga saat ini masih mencari kerugian negara dalam perkara ini.

Sementara untuk kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring bermula adanya indikasi pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar.

Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini.

Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak.
Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana.

Baca juga: Tanya Kenapa Gerobaknya Digoyang, Remaja di Palembang Malah Terima Bogem Mentah

Baca juga: Baru Nikmati Bahagia, Azriel Mendadak Isyarat Ada Masalah Dibalik Lamaran Atta Aurel: Sudah Kuduga

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved