Jhoni Allen cs 'TERJEBAK' KLB Moeldoko, Demokrat: Lewat KLB Syahwat Mereka Ingin Berkuasa Terlayani
Bukti mereka memang ingin masuk dalam lingkaran pemerintahan, setelah ada indikasi mereka ingin masuk pemerintahan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pasca menggelar KLB Sibolangit dan menetapkan Moeldoko menjadi Ketua Umum, Jhoni Allen akan melaporkan Partai Demokrat pimpinan AHY yang melakukan perubahan pada mukaddimah Partai Demokrat.
Namun, rencana laporan Jhoni Allen Marbun dkk ini dianggap sepi oleh AHY dkk, mereka menganggap para mantan pengurus Demokrat yang mengelar KLB dan akan melaporkan soal Mukadimah itu, sebagai tindakan gagal move on.
Maka itu, melalui Deputi Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, Jhoni Allen dkk justru terjebak romantisme masa lalu sehingga tak sadar terjebak dalam KLB Moeldoko.
Menurut Kamhar, ada keinginan mereka yang melakukan KBL Partai Demokrat untuk mendapatkan akses dan porsi kuat kekuasaan.
"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani, baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari kolisi pemeritah, yang dapat akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," katanya.
Sebab menurut Kamhar, bukti mereka memang ingin masuk dalam lingkaran pemerintahan, setelah ada indikasi mereka telah mempersiapkan kader masuk pemerintahan.
Sementara SBY maupun AHY memutuskan Partai Demokrat memilih berada di luar pemerintahan.
Perubahan Mukadimah Partai Demokrat Sah
Sementara itu terkait dengan Mukaddimah Partai Demokrat yang dianggap bermasalah dan dirubah oleh kubu Jhoni Allen itu,
menurut Kamhar itu tindakan yang tak mengerti aturan dan kemajuan Partai.
Ia menilai Jhoni Allen Marbun dkk gagal move on, karena masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai pdoman dan acuan memberi lega standing KLB.
Hal itu sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat, sebab berdasarkan kongres Partai Demokrat Tahun 2005 menjelaskan tentang perubahan itu dan disepakati.
"Di organisasi manapun AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan, untuk yang sah dan lega," jelasnya.
Maka itulah, menurut Kamhar, Partai Demokrat tetap menilai hasil Kongres V 2020 merupakan yang sah dan jelas sesuai dengan aturan,
sebab Kongres merupakan lembaga tertinggi yang berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah mukadimah jika menjadi kesepakatan Kongres.
Karena perubahan itu sangat bisa terjadi, karena adanya Lembaga Tertinggi yakni Kongres dan disepakati seluruh pengurus Partai Demokrat yang sah di seluruh Indonesia.
Hal itu wajar sebagai bentuk untuk merespon perubahan dan dinamika dalam ruang dan waktu.
Hal itu sudah sesuai dengan kondisi terkini dan kebutuhan Partai Demokrat sebagai Partai Modern dan sudah dilaporkan serta disahkan secara aturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga revisi yang dilakukan Peserta Kongres Partai Demokrat V 2020 lalu itu, sebagai bentuk perubahan yang baik, lebih adaptif, relevan dan tidak anakronis.
"Pernyataan Jhoni Allen Marbun tentang ini mencerminkan sikap Feodal dalam berorganisasi dan obsurantis," jelasnya.
Seperti diketahui, Jhoni Allen Marbun dkk mengkritisi perihal adanya perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001 lalu.
Sebut Jhoni Allen dkk Gagal Move On
Menurut Jhoni mukadimah Partai Demokrat sejatinya tak dapat diubah, maka itu mereka melaporkan perbahan mukadimah dalam AD/ART Partai Demokrat ke pihak berwajib.
"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tiak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," ujar Jhoni di Jakarta KAmis (11/3/2021) seperti dikutip Sripoku.com dari kompas TV.
Menanggapi inilah Kahmar menilai Jhoni Allen dkk belum bisa move on.
Sebab Mukadimah, AD/ART Partai bisa dirubah dalam Kongres, sebab Kongres adalah majelis tertinggi.
Perubahan itu dilakukan dalam Kongres Partai Demokrat V 2020 lalu, yang dihadiri seluruh pengurus sah Partai Demokrat dari seluruh Indonesia dan disepakati adanya perubahan tersebut.
"Kongres Partai Demokrat V 2020 di Bali adalah yang sah, dan perubahan itu sah karena Kongres adalah majelis tertinggi," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com
Sementara Jhoni Allen Marbun dkk menurut Kamhar masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005, padahal itu sudah tidak berlaku lagi setelah keputusan Kongres Partai Demokrat V 2020.
Sehingga itulah KLB Moeldoko tak sah, karena menggunakan AD/ART tahun 2005 sebagai legal standing KLB.
"Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat."
"Di organisasi manapun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetpakan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal.