Jhoni Allen cs 'TERJEBAK' KLB Moeldoko, Demokrat: Lewat KLB Syahwat Mereka Ingin Berkuasa Terlayani
Bukti mereka memang ingin masuk dalam lingkaran pemerintahan, setelah ada indikasi mereka ingin masuk pemerintahan.
Karena perubahan itu sangat bisa terjadi, karena adanya Lembaga Tertinggi yakni Kongres dan disepakati seluruh pengurus Partai Demokrat yang sah di seluruh Indonesia.
Hal itu wajar sebagai bentuk untuk merespon perubahan dan dinamika dalam ruang dan waktu.
Hal itu sudah sesuai dengan kondisi terkini dan kebutuhan Partai Demokrat sebagai Partai Modern dan sudah dilaporkan serta disahkan secara aturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga revisi yang dilakukan Peserta Kongres Partai Demokrat V 2020 lalu itu, sebagai bentuk perubahan yang baik, lebih adaptif, relevan dan tidak anakronis.
"Pernyataan Jhoni Allen Marbun tentang ini mencerminkan sikap Feodal dalam berorganisasi dan obsurantis," jelasnya.
Seperti diketahui, Jhoni Allen Marbun dkk mengkritisi perihal adanya perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001 lalu.
Sebut Jhoni Allen dkk Gagal Move On
Menurut Jhoni mukadimah Partai Demokrat sejatinya tak dapat diubah, maka itu mereka melaporkan perbahan mukadimah dalam AD/ART Partai Demokrat ke pihak berwajib.
"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tiak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," ujar Jhoni di Jakarta KAmis (11/3/2021) seperti dikutip Sripoku.com dari kompas TV.
Menanggapi inilah Kahmar menilai Jhoni Allen dkk belum bisa move on.
Sebab Mukadimah, AD/ART Partai bisa dirubah dalam Kongres, sebab Kongres adalah majelis tertinggi.
Perubahan itu dilakukan dalam Kongres Partai Demokrat V 2020 lalu, yang dihadiri seluruh pengurus sah Partai Demokrat dari seluruh Indonesia dan disepakati adanya perubahan tersebut.
"Kongres Partai Demokrat V 2020 di Bali adalah yang sah, dan perubahan itu sah karena Kongres adalah majelis tertinggi," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com
Sementara Jhoni Allen Marbun dkk menurut Kamhar masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005, padahal itu sudah tidak berlaku lagi setelah keputusan Kongres Partai Demokrat V 2020.
Sehingga itulah KLB Moeldoko tak sah, karena menggunakan AD/ART tahun 2005 sebagai legal standing KLB.
"Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat."
"Di organisasi manapun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetpakan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal.