Jhoni Allen cs 'TERJEBAK' KLB Moeldoko, Demokrat: Lewat KLB Syahwat Mereka Ingin Berkuasa Terlayani

Bukti mereka memang ingin masuk dalam lingkaran pemerintahan, setelah ada indikasi mereka ingin masuk pemerintahan.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Jhoni Allen versus Kamhar Lakumani, Deputi Bapilu Partai Demkrat 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pasca menggelar KLB Sibolangit dan menetapkan Moeldoko menjadi Ketua Umum, Jhoni Allen akan melaporkan Partai Demokrat pimpinan AHY yang melakukan perubahan pada mukaddimah Partai Demokrat.

Namun, rencana laporan Jhoni Allen Marbun dkk ini dianggap sepi oleh AHY dkk, mereka menganggap para mantan pengurus Demokrat yang mengelar KLB dan akan melaporkan soal Mukadimah itu, sebagai tindakan gagal move on.

Maka itu, melalui Deputi Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, Jhoni Allen dkk justru terjebak romantisme masa lalu sehingga tak sadar terjebak dalam KLB Moeldoko.

Menurut Kamhar, ada keinginan mereka yang melakukan KBL Partai Demokrat untuk mendapatkan akses dan porsi kuat kekuasaan.

"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani, baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari kolisi pemeritah, yang dapat akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," katanya.

Sebab menurut Kamhar, bukti mereka memang ingin masuk dalam lingkaran pemerintahan, setelah ada indikasi mereka telah mempersiapkan kader masuk pemerintahan.

Sementara SBY maupun AHY memutuskan Partai Demokrat memilih berada di luar pemerintahan.

Perubahan Mukadimah Partai Demokrat Sah

Sementara itu terkait dengan Mukaddimah Partai Demokrat yang dianggap bermasalah dan dirubah oleh kubu Jhoni Allen itu,

menurut Kamhar itu tindakan yang tak mengerti aturan dan kemajuan Partai.

Ia menilai Jhoni Allen Marbun dkk gagal move on, karena masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai pdoman dan acuan memberi lega standing KLB.

Hal itu sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat, sebab berdasarkan kongres Partai Demokrat Tahun 2005 menjelaskan tentang perubahan itu dan disepakati.

"Di organisasi manapun AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan, untuk yang sah dan lega," jelasnya.

Maka itulah, menurut Kamhar, Partai Demokrat tetap menilai hasil Kongres V 2020 merupakan yang sah dan jelas sesuai dengan aturan,

sebab Kongres merupakan lembaga tertinggi yang berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah mukadimah jika menjadi kesepakatan Kongres.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved