Dongkrak KPR Dengan Kebijakan DP 0 Persen, Perbankan Tetap Selektif dan Hati-Hati
Dampak negatif DP ) persen dikhawatirkan akan membuat kredit macet (NPL) perbankan naik
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebijakan uang muka nol persen yang mulai di berlakukan Bank Indonesia (BI) mulai 1 Maret dinilai memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya, kebijakan ini memudahkan masyarakat memiliki rumah karena tidak harus pusing menyediakan yang muka pembelian rumah dan properti lainnya.
Di sisi lain dampak negatifnya dikhawatirkan akan membuat kredit macet alias non performing loan (NPL) perbankan yang menjalankan kebijakan ini justru naik, karena debitur tidak memiliki beban atau tidak merasa berinvestasi lebih awal sehingga tidak ada beban jika macet atau tidak sanggup membayar.
Regional CEO Bank Mandiri Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto mengatakan, Bank Mandiri mengapresiasi program DP 0% yang diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hanya saja, perlu diingat bahwa limit KPR yang lebih besar ini tentu memiliki konsekuensi pembayaran angsuran yang lebih besar pula.
Sehingga akan tetap selektif dan tetap melihat kemampuan keuangan nasabah, terutama pada kondisi ekonomi yang masih dalam tahap awal recovery ini.
Aris mengatakan, Bank mandiri telah melakukan mitigasi resiko dalam menerapkan kebijakan ini sehingga akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan selektif memilih segmen atau kriteria yang dapat diberikan program ini.
"Salah satunya yakni nasabah Payroll atau nasabah yang pembayaran gajinya melalui Bank Mandiri sehingga jelas riwayat gajiya," ujar Aris, Jumat (12/3/2021).
Sejak kebijakan ini digulirkan 1 Maret lalu sudah lebih dari sepuluh aplikasi yang masuk yang sesuai dengan kriteria segmen yang Bank Mandiri siapkan, sehingga dapat diproses untuk mendapatkan benefit DP 0 % tersebut.
Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.(tnf)
Kebijakan DP 0 Persen
Bank Indonesia (BI)
Pembelian Rumah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
kredit macet
Non Performing Loan (NPL)
Cinta Berujung Luka, Amanda Manopo Akhirnya Bicara soal Isi Hatinya, Eks Billy: Datang dan Pergi |
![]() |
---|
Bak Kebal Rasa Malu, Sambil Nangis Nissa Sabyan dan Ayus 'Muncul' Bersama Lagi: Marhaban ya Ramadan |
![]() |
---|
Profil Nabila Abdul Rahim Bayan, Juri Hafiz Indonesia 2021, Jadi Guru Ngaji Putri Imam Masjid Haram |
![]() |
---|
Tak Ingin Ikut Jejak Lina soal Harta, Sule Akui Sudah Siapkan Warisan untuk Anaknya: Jangan Rebutan |
![]() |
---|
Kelakuan Nadya Kelewat Batas, Iis Dahlia Kuliti Borok Istri Rizki D Academy: Kamu Mampu Bersabar |
![]() |
---|