Berita Palembang

SUAMI Banting TV Gara-gara Uang Belanja, si Anak Luka Akibat Pecahan TV, Istri Datangi Kantor Polisi

Tak terima atas ulah suaminya ini, NL (41) pun melaporkan suaminya HK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tak terima atas ulah suaminya ini, NL (41) pun melaporkan suaminya HK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran akibat cek-cok mulut antara suami dan istri di Palembang, anak yang tidak bersalah menjadi korban.

Tak terima atas ulah suaminya ini, NL (41) pun melaporkan suaminya HK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kepada petugas piket pengaduan, NL menuturkan, peristiwa itu berawal dari masalah uang belanja.

NL merasa uang belanja yang diberikan pelaku kepada dirinya kurang.

Lalu NL menyampaikan dengan pelaku hal ini, namun malah pelaku tidak menerima sehingga terjadi cek cok mulut antara keduanya.

Puncaknya, pasa Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 22.30, di rumah mereka tepi Sungai Kedukan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, NL pun tak bisa menahan amarahnya, pelaku naik pitam dengan melampiaskannya membanting barang-barang rumah tangga yang ada di dalam rumah mereka.

Namun betapa naasnya NL, saat dirinya membanting televisi (TV) di dalam rumah tersebut, pada saat itu ada anak korban SA.

Sehingga TV yang dibanting tersebut menimpa paha kaki bagian kanan, dan mengakibatkan paha kaki kanan anak ini mengalami luka robek. 

"Ya laporkan KDRT, sering cekcok masalah keluarga. Terakhir Minggu masalah uang belanja yang kurang, sehingga cek cok dan langsung membanting barang didalam rumah, sampai mengenai paha kaki kanan anak lalu terluka, saya laporkan supaya diberikan hukuman setimpal," kata NL usai melapor. 

Laporan diterima tindak pidana UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit III Panit III Ipda Hendra Suryanto dan laporan dilanjutkan ke Satreskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved