Moeldoko Terganjal di Kemenkumham, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Jangan Dulu Disahkan KLB Demokrat
"Pasal 7 ini diberikan pengecualian dalam hal terjadi perselisihan partai, pengesahan dimaksud tidak bisa, tidak dapat dilakukan oleh menteri," kata
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Pasca munculnya kisruh Partai Demokrat, menyebabkan mencuatnya usulan legalitas partai tak lagi diserahkan ke Kemenkumham.
Merespon usulan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, bisa saja hal itu dilakukan untuk yang akan datang.
Tapi yang penting yang sekarang dipahami dengan tepat.
"Untuk yang akan datang boleh boleh saja, sekarang kalau mau dipisah misalnya,
status badan hukumnya tetap di Kemenkumham, tapi status peserta pemilu berada di KPU, tapi ini bisa dilakukan yang akan datang," kata pria asal Palembang, dikutip dari Kabar Petang TV One, Senin (8/3/2021)
Mantan Ketua MK ini kemudian, memaparkan pandangannya soal kisruh yang tengah di hadapi Partai Demokrat.
Menurut dia, polemik yang tengah di hadapi oleh Demokrat berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya.
Kasus ini melibatkan orang luar pejabat tinggi yang dipersepsi intervensi ke dalam.
"Ini lah yang sebetulnya salah satu indepedensi yang dilindungi UU 2008, 2011, UUD kita sehingga mekanisme pembubaran parpol pun bukan di MA tapi di MK, maksudnya untuk melindungi terutama partai pilar demokrasi," kata dia.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Lebih lanjut Jimly mengatakan, pasal 8 UU nomor 2 tahun 2008, begitu juga dengan revisinya, UU nomor 2 tahun 2011, dimaksud melindungi partai kuat sekali.
Sehingga kalau ada masalah internal, tidak bisa langsung diputuskan oleh Kemenkumham begitu saja.
"Tidak bisa, Pasal 8 UU itu jelas menyebut, dalam hal terjadi perselisihan partai politik, sebagaimana yang dimaksud di pasal 7 nya,"
"Pasal 7 nya itu bilang, kalau ada perubahan kepengurusan harus ada pengesahan, pengesahan dilakukan paling lambat 14 hari sesudah itu verifikasi, yang kedua pengesahan dengan keputusan menteri, ketiga pengesahan itu diumumkan di berita negera,"
"Pasal 7 ini diberikan pengecualian dalam hal terjadi perselisihan partai, pengesahan dimaksud tidak bisa, tidak dapat dilakukan oleh menteri," kata dia.
Perselisihan partai politik itu kata Jimly harus diselesaikan dulu diinternal di mahkamah partai.