Kudeta Partai Demokrat
KUBU AHY di Ujung Tanduk, Mahfud MD Beri Sinyal Hijau Eksistensi Demokrat Versi Moeldoko
Mahfud mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Polemik internal Partai Demokrat dinilai akan menjadi masalah hukum jika Partai Demokrat (PD) yang kontra dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub). Sebab, kata dia, pemerintah menghormati independensi internal partai politik. "Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebelumnya, KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY tetap terselenggara pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY. Dilihat dari siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Kasus Partai Demokrat Jadi Masalah Hukum jika Hasil KLB Didaftarkan ke Kumham", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/14491771/mahfud-md-kasus-partai-demokrat-jadi-masalah-hukum-jika-hasil-klb.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Sabrina Asril
'SAYA Ketum Partai Demokrat,' MOELDOKO Cuek Tak Diakui Kemenhumkam, Kubu AHY Sindir:'Gigih Mencuri' |
![]() |
---|
DULU Paling Vocal Bela Moeldoko, Usai Tak Diakui Kemenkumham, Razman Pilih Mundur dari Kubu KLB |
![]() |
---|
KEMANA Jenderal Moeldoko? Ngabalin Pasang Badan:'Jangan Ada yang Desak-desak Mundur' |
![]() |
---|
"DARIPADA Galau Tak Diterima Demokrat," Bursah Zainubi Tawarkan Jabatan Ini ke Moeldoko:'Ayo Ngopi' |
![]() |
---|
"TAK Puas Silakan ke Pengadilan," Mahfud MD Tugas Pemerintah Sudah Selesai: Akui Kubu AHY |
![]() |
---|