Berita Nasional
Pecatan Honorer Kejaksaan Jadi Kajari Gadungan, Tipu Istri Selama 4 Tahun Hingga Punya 2 Anak
Rupanya, manajemen hotel tersebut juga menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Kajari gadungan tersebut.
SRIPOKU.COM, SURABAYA - Tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Abdussomad, Warga Surabaya.
Ia ditangkap karena melakukan penipuan kepada sejumlah pihak.
Kepada korbannya, ia mengaku sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Penangkapan Abdussomad dilakukan di sebuah hotel bersama anak dan istrinya.
Rupanya, manajemen hotel tersebut juga menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Kajari gadungan tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Jumat 5 Maret 2021: Bengkulu Bandung Surabaya Hujan Ringan, Sumsel?
Baca juga: DARAH Saya Ini Hijau, Anak Asuh Luis Milla Akhirnya Gabung ke Persebaya Surabaya
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Deliyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi jika Abdussomad ini menyewa kamar hotel tanpa membayar.
"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta, plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," Anton Deliyanto, dikutip dari Kompas.com.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA.
Hal itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.
Baca juga: Ramalan Cuaca di 33 Kota Besar Indonesia Besok, 25 Februari 2021: Surabaya Waspada Hujan Petir
Baca juga: Mengenal Melisa Hartanto, Peserta Indonesian Idol 2021 Dijuluki Racun oleh Juri, Crazy Rich Surabaya
Mendapatkan laporan tersebut, tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 38 tahun tersebut pada Senin (1/3/2021) sore dan menyerahkannya ke polisi.
Selain menyerahkan pelaku, pihak kejaksaan menyerahkan barang bukti berupa atribut jaksa berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa.
Kajari Gadungan
Pecatan honorer
Surabaya
Penipuan
Kejaksaan Negeri Surabaya
Anton Deliyanto
Polrestabes Surabaya
Kejari Pontianak
Kementerian Hukum dan HAM
Kejaksaan Agung
Sripoku.com
palembang.tribunnews.com
Usai Konsumsi Sabu dan Miras, ABK Kapal Nelayan di Tambora tak Sadar Tertidur di Atas Pohon |
![]() |
---|
Pertemuan Tingkat Menteri IPEF MM, Airlangga Hartarto: Strategi Pemerintah Indonesia Penangani Wabah |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang, Membahas Kerjasama |
![]() |
---|
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Kawasan Industri Berhasil di Indonesia, Daya Tarik Minat Investor |
![]() |
---|
Apa Itu Ekshumasi? Prosedur yang Disarankan untuk Bongkar Kasus Penembakan Brigadir J |
![]() |
---|