PEMBUNUHAN di Luar HUKUM' Tewasnya 4 Laskar FPI Terungkap, Mabes Polri: 3 Anggota Polisi Dilaporkan

Namun belakangan diketahui, 4 anggota Laskar FPI itu justru tewas padahal dalam penguasaan anggota polisi,

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout/kompas.com
PEMBUNUHAN di Luar HUKUM' Tewasnya 4 Laskar FPI Terungkap, Mabes Polri: 3 Anggota Polisi Dilaporkan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Babak baru tentang kepastian hukum di mana pihak kepolisian kini mengusut tiga anggotanya yang dilaporkan dengan status Unlawful Killing pasca terbunuhnya 4 Laskar FPI yang saat itu dalam penguasaan.

Pasca Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Karawang Jawa Barat..

Namun belakangan diketahui, 4 anggota Laskar FPI itu justru tewas padahal dalam penguasaan anggota polisi, khususnya 3 anggota polisi yang disebutkan mengawal korban.

Sebab, itu Mabes Polri mengumumkan ketiga anggota polisi tersebut kini berstatus terlapor.

Mereka disebut sebagai Pembunuhan di Luar Hukum.

Sebab ada Kronologi Tewasnya 4 Laskar FPI Diungkap Mabes Polri setelah hasil investigasi dari Komnas HAM.

Dalam kasus terbunuhnya 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Karawang Jawa Barat.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, ami sudah jalankan, saat ini masih terus berproses," ujar Argo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Pembunuhan di Luar Hukum Unlawful Killing

Sementara itu ditempat terpisah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan Laporan Polisi (LP) dugaan Unlawful Killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Sebab menurt Andi ada dugaan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum di saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 Laskar pengawal Habib Rizieq.

Sebab mereka dibawa dalam kondisi masih hidup dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

Namun belakangan diketahui, keempat pengawal yang dibawa dalam keadaan hidup itu, kemudian tewas, bersama dua anggota lainnya yang tewas dalam baku tembak di Tol tersebut.

"Kalau di Unlawfull Killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (Laskar pengwal Habib Rizieq)," ujarnya.

Laporan Sudah Dibuat

Seperti diketahui, hasil rekomendasi Komnas HAM dimana ada dugaan pelanggaran, sehingga keputusannya 3 anggota Polri kini berstatus terlapor.

Mereka adalah yang membawa 4 Laskar FPI dalam keadaan hidup menuju Polda Metro

ilustrasi
Update 4 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)

"Hasil rapat kodinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pdum dan tim pada hari selasa tanggal 2 Maret 2021, untuk dugaan Unlawfull Killing, penyidikan sudah membuat laporan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ujar Andin Rabu kemarin.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

"Sedang berproses kemarin awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," jelasnya.

Status Tersangka 9 Alaskar FPI Gugur

Sementara itu dikatakan Argo, bahwa status enam anggota Laskar FPI pun sudah gugur. Sebab penghentian kasys ini sesuai dengan pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta Cikampek di hentikan, dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudauh gugur.

Seperti diketahui bentrok antara petugas Polda Metro dengan rombongan Habib Rizeq yang dikawal oleh Laskar FPI memang beruju baku tembak dan berakhir dengan tewasnya 6 Laskar FPI.

Belakangan, Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi terkait tewasnya 4 Laskar FPI yang dibawah dalam keadaan masih hidup menuju Polda Metro Jaya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved