Pakaian yang Boleh dan Dilarang Dikenakan oleh Wanita saat Shalat, Berikut Penjelasannya

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa syarat pakaian yang dikenakan tidak boleh transparan dan tidak boleh ketat sehingga tampak lekuk tubuhnya.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTON
Pakaian yang Boleh Dikenakan oleh Wanita saat Shalat, Berikut Penjelasannya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memilih pakaian dalam shalat (KBBI salat) bagian penting sebelum melaksanakan shalat, terutama bagi seorang perempuan.

Selain menutupi bagian tubuh, ada pula kriteria yang tidak kalah pentingnya dalam hal menutup aurat bagi perempuan.

Dikutip Sripoku.com dalam buku Kesahalan-kesahalan dalam Shalat, karangan Agus Taufik Rahman, Lc, Senin (1/3/2021).

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa syarat pakaian yang dikenakan tidak boleh transparan dan tidak boleh ketat sehingga tampak lekuk tubuhnya.

Penampilan demikian ini disebutkan dalam hadits Nabi sebagai orang yang berpakaian, tetapi pada hakikatnya ia telanjang.

Seperti yang dikatakan Abdullah Ibn Umar : Aku mendengar Rasulullah bersabda "pada akhir zaman dari umatku akan ada perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang.

Tidak jarang kita jumpai, wanita shalat mengenakan pakaian sejenis mukena atau baju biasa, tetapi tetap tipis dan transparan sehingga terlihat rambut panjangnya tergerai di balik mukena.

Belum lagi pakaian yang dikenakan di balik mukena, terlihat warna mencolok, pendek, dan ketat, sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya.

Pakaian sejenis ini jelas tidak bisa dikatakan menutup aurat.

Hal ini sama sekali tidak bisa ditoleransi meskipun ia shalat menyendiri di kamarnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya pakaian yang boleh dikenakan oleh wanita di dalam shalatnya?

Masih dikutip dalam buku yang sama, jika syarat sah shalat adalah menutup aurat maka pakaian yang layak dipakai shalat untuk wanita yang memenuhi kriteria menutup auratnya, tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan.

Apapun macamnya yang terpenting adalah syarat itu terpenuhi.

Apabila ingin melacak pada sumber hukum yang dilakukan pada salaffus shalih serta beberapa keterangan atsar (perkataan para sahabat) maka dapat kita jumpai beberapa penjelasan tentang pakaian shalat bagi wanita dengan memakai Dira disertai dengan kerudung.

Dira adalah pakaian wanita sejenis gamis, tetapi ia lebih lebar dan panjang sampai menutupi kedua kaki.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved