Dakwaan Ditolak
Hakim Tolak Dakwaan Jaksa 4 Ibu Rumah Tangga yang Lempari Pabrik Tembakau
Hakim Pengadilan Negeri Praya menolak dakwaan jaksa terhadap empat ibu rumah tangga di NTB yang didakwa melempari pabrik tembakau.
SRIPOKU.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak dakwaan jaksa terhadap empat ibu rumah tangga dalam kasus pelemparan batu ke pabrik tembakau.
Keputusan hakim itu disambut haru-biru keempat IRT tersebut, dan keempatnya serentak bersujud di lantai pengadilan. Dengan demikian, kasus ke-4 ibu-ibu yang diantaranya memiliki bayi itu menurut hakim batal demi hukum dan harus dihentikan.
Majelis hakim sebelum memutuskan perkara itu menymapikan pertimbang, di antaranya dalam dakwaan itu jaksa tidak menguraikan secara lengkap perbuatan pidana yang dilakukan keempat terdakwa, dan dampaknya.
Mendengar dakwakan ditolak, keempat IRT yang merupakan warga Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, bersujud syukur di hadapan majelis hakim PN Praya, Senin (01/03/2021).
Sebelumnya, jaksa mendakwa empat IRT tersebut dengan pasal 170 Ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan pelemparan atap pabrik tembakau yang tidak jauh dari rumah mereka.
Martini, diantara terdakwa mengaku bahagia setelah mendengar putusan tersebut. Kini ia bisa bebas dari ancaman hukuman yang hampir menjeratnya.
"Saya sangat berterima kasih kepada semuanya, terutama pada pengacara kami yang sudah berkenan membantu," kata Martini, usai keluar dari ruangan sidang, seperti dikutip KompasTV.
Martini mengaku, beberapa hari ini kondisinya tidak begitu baik lantaran memikirkan proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Saya sakit beberapa hari ini karena ngikutin proses hukum ini, harapan saya semoga saya bisa langsung lepas dari hukuman," kata Martini.
Mereka menangis sambil berpelukan ketika bertemu keluarga.
Sebelumnya, empat IRT harus mendekam di penjara. Mereka adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Selain itu,ada dua balita yang ikut serta bersama ibunya. Satu orang berusia tiga tahun, satu lagi masih menyusu.
Keempat ibu diperkarakan pemilik pabrik, setelah pabrik miliknya dilempari dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kemudian, kepolisian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Supli, yang mendengar kasus ini, sempat ke lapangan untuk mencari tahu duduk perkara.