Get Ready, Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Syarat dan Kriterianya
Pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sendiri diperkirakan akan berlangsung pada 3 atau 4 Maret 2021.
SRIPOKU.COM -- Seperti tahun 2020, pemeritnah kembali meneruskan program Kartu Prakerja di tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, untuk program Kartu Prakerja tahun ini, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp 20 Triliun.
Seperti diketahui, gelombang ke-12 dari Kartu Prakerja yang dibuka 23 Februari sudah resmi ditutup pada 26 Februari 2021.
Pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sendiri diperkirakan akan berlangsung pada 3 atau 4 Maret 2021.
Namun, bagi anda yang gagal mengikuti gelombang ke-12 jangan bersedih.
Pasalnya, gelombang ke-13 dari Program Kartu Prakerja juga akan segera dibuka.
Louisa Tuhatu, selaku Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mengatakan, pendaftaran dari Gelombang ke-13 akan dibuka setelah pengumuman Gelombang ke-12.
===
Insentif Kartu Prakerja
Melansir situs resmi prakerja.go.id, penerima program akan mendapatkan bantuan uang pelatihan, insentif setelah pelatihan, dan insentif pengisian survei.
Rinciannya sebagai berikut:
* Bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana ini tidak bisa diuangkan.
* Insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
* Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei, dengan terdapat tiga kali survei.
Sehingga, secara total penerima Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,550 juta.
Untuk diketahui, insentif sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan.
===
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Syarat Pendaftaran
Dalam pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut :
* WNI berusia 18 tahun ke atas
* Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
* Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
* Wirausaha
* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
* Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
* Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
Ditegaskan, penerima Kartu Prakerja 2020 sudah tidak bisa lagi mendaftarkan diri.
Sementara jika ternyata NIK masuk dalam daftar terlarang (blacklist), maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem.
===
Cara Pendaftaran
Terdapat beberapa langkah pendaftaran, seperti berikut :
1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, akan masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
4. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.
5. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
6. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
7. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.
8. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
9. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.
10. Tahap pendaftaran telah selesai.
Menurut informasi resmi, selanjutnya akan dikirimkan notifikasi kelolosan melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Jika kamu belum lolos, maka dapat mengikuti gelombang selanjutnya melalui dashboard akun.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Ini Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 13"
