Kasus Korupsi
NEGOSIASINYA di RM, Koper Berisi Rp 2 Miliar Dibawa untuk Nurdin: APES Dicegat KPK di Tengah Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita koper berisi Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita koper berisi Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, koper tersebut akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin, melalui orang kepercayaannya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Firli menjelaskan, Agung bersama dengan Irfan (IF), sopir Edy, sebelumnya bertemu di rumah makan di Makasar Jumat (26/2/2021) pada pukul 20.24 WIB.
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” papar Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Pada perjalanan tersebut, Agung kemudian menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy. “Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” terangnya. Setelah pertemuan tersebut, sambung Firli, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan oleh KPK dalam perjalanan.
“Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” lanjut Firli.
Dua jam berselang setelah penangkapan yang dilakukan pada Edy, KPK menangkap Nurdin di rumah jabatan dinas Gubernur Kalsel. Sebagai informasi, KPK menetapkan Nurdin dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. "Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA, dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” jelas Firli, Minggu dini hari.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, yakni AS, NY,SB, ER,IF dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah bersama ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Firli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/05485511/kpk-sita-koper-berisi-rp-2-miliar-diduga-untuk-gubernur-sulsel-nurdin.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Sandro Gatra