Kasus Korupsi

LIDAH NURDIN Abdullah Mendadak Jadi Kelu, Tak Bisa Berkelit Lagi: Usai Diperiksa Langsung Ditahan

-Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan

Editor: Wiedarto
FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur. “Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER). Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin. Terhadap Edy, Firly mengatakan, KPK menahannya di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur “Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/01501781/usai-ditetapkan-sebagai-tersangka-kpk-langsung-tahan-gubernur-sulsel-nurdin.
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved