CAIR Mulai Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan Kuota Belajar Kemendikbud, Dari 20 GB sampai 50 GB

"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Begini Cara Mendapatkan Kuota Belajar Kemendikbud yang akan diterima mulai Maret ini. 

SRIPOKU.COM -- Berikut Cara Mendapatkan Kuota Belajar Kemendikbud yang akan cair pada bulan Maret ini.

Hal tersebut kembali dilakukan, karena pemerintah melanjutkan program kuota belajar Kemendikbud 2021, lantaran masih berlakunya kebijakan belajar di rumah.

Sehingga, pemberian kuota belajar ini, bakal dibuka kembali pada bulan Maret.

Hal tersebut dikatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.

Ia mengatakan, subsidi akan diberikan pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendatang.

"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," katanya.

Saat ini penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi.

Baca juga: Setelah Gibran Dilantik Walikota, Menteri Ini Jadi yang Pertama Blusukan Bareng Anak Jokowidi Solo

Baca juga: Mendengar Dirinya Dikabarkan Meninggal Dunia, Ashanty Bereaksi, Beri Isyarat Soal Kondisi Terkini

Jika mengikuti proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Melansir dari laman resmi kuotabelajar-kemdikbud.go.id, ada kuota yang berbeda bagi masing-masing jenjang pendidikan.

Besarannya, Cara Mendapatkan Kuota Belajar Kemendikbud sebagai berikut:

Siswa PAUD

Mendapatkan data internet 20 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.

Siswa Pendidikan dasar dan menengah

Mendapatkan data internet 35 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.

Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved