Tersangka Penembak Anggota TNI, Bripka Cornelius Tinggalkan Anak Istri Jika Dipenjara, Dipecat Polri
Pelaku Penembakan Cengkareng, Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan selama ini bekerja sebagai tim buru sergap (buser)
Fadil mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
"Berdasarkan surat keterangan dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang dilihat Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.(surya.co.id/tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Profil Bripka Cornelius Siahaan Meninggalkan Istri dan Anak Jika Dipenjara dan Dipecat dari Polri
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
