Dua Kader Demokrat Sumsel Dipecat Bersama Lima Kader “Gaek” Lainnya Diduga Terlibat Kudeta Ketum AHY

Ribut dan perseteruan dalam tubuh partai Demokrat masih saja meramaikan pemberitaan media massa baik cetak maupu online.

Editor: Salman Rasyidin
Kompasiana.com
Disebut terlibat aksi kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Partai Demokrat pecat tujuh kadernya. Foto: Bendera Partai Demokrat. 

 

SRIPOKU.COM, Jakarta –Ribut dan perseteruan dalam tubuh partai Demokrat masih saja meramaikan pemberitaan media massa baik cetak maupu online.

Dari saling mengedepankan argementasi masing-masing dengan landasan kebenaran masing-masing juga.

Perkembangan terakhir sudah bermuara pada pemecatan pada personal yang diduga terlibat kudeta Ketum AHY.

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, mengungkap fakta  bahwa disebut terlibat aksi kudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Partai Demokrat pecat tujuh kadernya.

Diketahui, keputusan DPP Partai Demokrat pecat tujuh kader secara tidak hormat atau sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Tindakan pemecatan kader Partai Demokrat tersebut berdasarkan adanya desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC.

Desakan tersebut untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, pada Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.

Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Baca juga: Disebut Sebar Uang ke DPC Demokrat, Moeldoko Berkilah”Mau Sejahterakan Pegawai KSP Saja Enggak Bisa”

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved