Baju dan Celana Zonk, Polisi Akhirnya Temukan Apa yang Mereka Cari di Stang Motor Yulius
Anggota kepolisian sempat terkecoh ketika digeledah di bagian baju dan celana tidak ditemukan barang bukti.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pengedar narkoba jenis sabu- sabu, Yulius (32), tak berkutik setelah ditemukan barang bukti sabu yang diselipkannya di stang motor yang dikendarainya, Jumat (26/2/2021).
Warga Kecamatan Tungkal Ilir ini tak berdaya ketika kendaraannya dihentikan oleh anggota berseragam polisi yang sedang patroli di wilayah perkebunan PTPN VII Desa Keluang, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi SIK MH, melalui Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Panca Merga Surya, didampingi Kanitres Ipda MS Sihombing SH, mengatakan tersangka ini sudah lama diketahui sebagai pengedar narkoba.
• Usai Dilantik, Popo Ali & Sholehien Siap Jalankan Tugas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan
"Selama ini kita hanya dapat informasi dari warga.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka ini mengedarkan sabu, terbukti diamankan dua kantong plastik klip berisikan yang diduga narkoba," kata Iptu Panca.
Awalnya, jelas Kapolsek, anggotanya sempat terkecoh ketika digeledah di bagian baju dan celana tidak ditemukan barang bukti.
Ketika diperiksa di sepeda motor yang dibawanya ditemukan bungkus narkoba.
"Dari temuan inilah, yang menyeret tersangka Yulius dan harus mereka bertanggungjawab," jelas Ipda MS Sihombing SH.
• Segenap Lapisan Masyarakat di Baturaja Gelar Nonton Bareng Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU
Dijelaskannya, anggota yang patroli rutin tadi yakni, Kanit Provos Aiptu Panusunan Siahaan, Aipda Achmad Rusmadi, Bripka Raimon, Bripka F Frengki Siahaan dan Briptu Didit Selamat.
"Anggota patroli ini curiga sehingga ditemukan satu buah paket kecil sabu seharga Rp 150 ribu yang di selipkan pada stang motor," ungkap Kanit seraya menyebutkan tersangka tersandung pasal 112 ayat 1 subsider, pasar 127 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.