Jangan Takut di PHK, Sebab Ada Jaminan dari BP Jamsostek
Dilansir dari Kontan.Id, syaratnya terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - anda para pekerja sekarang tidak perlu khawatir lagi kena PHK.
Kenapa memangnya?
Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manfaat yang diberikan ini sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.
Seperti diinformasikan bahwa Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Dampak PHK dan Dirumahkan, UKM di Sumsel Bertambah Tiga Kali Lipat Selama Pandemi
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Dilansir dari Kontan.Id, hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Gigit Jari Tak Dapat Harta Lina, Teddy Justru Minta Rumah ke Rizky Febian, untuk Masa Depan Bintang |
![]() |
---|
MARZUKI: Dihajar Kanan-Kiri, AHY Kedodoran Panggil SBY,'Ini Bukan Negara Pacitan |
![]() |
---|
15 Kader Demokrat Sumsel Terdeteksi Ikut KLB, Terkuak Identitasnya Dibongkar Pengurus |
![]() |
---|
Kudeta AHY Terancam Gagal, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Turun Tangan : Kalau tak Ada Izin Usir Itu |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Jihan Salsabila, Calon Istri Ustaz Syam 'Islam Itu Indah', Potretnya Ayu & Menawan! |
![]() |
---|