Kasus Korupsi
EDHY Tak Gentar Dihukum Mati,'Lebih dari itu Pun Saya Siap':Terkena Getah Permainan Oknum Bawahan
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo: 'Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari itupun Saya Siap', https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/23/edhy-prabowo-jangankan-dihukum-mati-lebih-dari-itupun-saya-siap?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina