Separatis Papua
Dua Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati
Dua oknum anggota Polri yang ditangkap karena menjual senjata dan peluru terkait kelompok kriminal bersenjata di Papua, dapat diancam hukuman mati.
SRIPOKU.COM --- Dua oknum anggota Polri yang kedapatan menjual senjata dan peluru dengan terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, dapat diancam hukuman mati. Keduanya saat ini ditahan di Polresta Pulau Ambon.
Kepala Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua oknum anggota berinisial SHP dan MRA itu, terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur.
Keduanya oknum ini menjalani status tahanan di Rutan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Anggota TNI dan Polri Jual Senjata dan Amunisi, Aksi Separatis KKB Papua Makin Berani
Baca juga: SISA Peluru Latihan, Dikumpulkan Sedikit Demi Sedikit: Modus Praka MS Jual Amunisi ke KKB Papua
Kombes Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu diduga telah menyalahi ketentuan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo Simatupang, seperti dikutip Tribunnews.com Selasa (23/02/2021).
Leo memberikan keterangan didampingi Kepala bidang Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Muhamad Syaripudin dan juga Komandan Pomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman maksimal, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Baca juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Diminta Atasi Separatisme Papua, Permintaan DPR RI
Dalam kesempatan itu, Leo mengabahwa dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.