Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun & Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuh, Ini Penjelasan
Pemerintah meneken aturan yang membuat karyawan di sebuah perusahaan atau pabrik, bisa dikontrak sampai lima tahun.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah meneken aturan yang membuat karyawan di sebuah perusahaan atau pabrik, bisa dikontrak sampai lima tahun.
Dilansir dari Kompas TV, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama lima tahun.
Seperti diketahui sebelumnya perusahaan hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun.
Dengan rincian, hanya dua tahun kontrak PKWT dengan perpanjangan maksimal setahun.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh."
"Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Kebijakan tersebut juga membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Yakni, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.
Karyawan
PKWT
Pesangon saat PHK
PHK Karyawan
pekerja di PHK
kena PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
pegawai kontrak
Cipta Kerja
adi kurniawan
Sripoku.com
CUMA 4 Kata, Persiapan Pidato Pertama Gibran Sebagai Wali Kota: Benarkah Copy Paste Jokowi? |
![]() |
---|
Bagian Sensitif Diremas Saat di Ruang IGD, Perawat Laki-laki Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
"Demokrat Not for Sale," SBY Turun Gunung Sindir Moeldoko: Saya Benteng dari Perusak Partai |
![]() |
---|
Janji akan Dinikahi, Siswi SMP Ini Pasrah Saat Dirudapaksa 7 Kali, Orangtua Akhirnya Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Ashanty Kritis Melawan Virus Covid-19 di Rumah Sakit, Nasib Arsy Jadi Sorotan Siapkan Semua Sendiri |
![]() |
---|