Berita Muba

Chat 'Sayang' ke Istri Orang, Anggik Diamuk Suami dan Kakak si Wanita, Berakhir di Rumah Sakit

Anggik mengalami luka bacokan karena kena amukan dari pelaku Sudarman (32) dan Ade Riko (33),Sabtu (20/2/2021) sore.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Korban Anggik ketika dilakukan perawatan intensif pasca terjadi pembacokan, Minggu (22/2/2021) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Anggik (39) diamuk suami dan kakak dari perempuan yang ia goda.

Anggik mengalami luka bacokan karena kena amukan dari pelaku Sudarman (32) dan Ade Riko (33),Sabtu (20/2/2021) sore.

Kejadian tersebut bermula saat korban Anggi chattingan dengan istri pelaku Sudarman dengan kata-kata sayang.

Melihat ada yang menggoda istrinya, pelaku pun cemburu dan mengajak kakak iparnya Ade, mencari korban.

Barulah sekira pukul 16 .30 WIB korban terlihat mondar-mandir di rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu pukul 17.00 WIB pelaku bersama kakak iparnya Ade mencari korban.

Setibanya di pertigaan jalan desa Tenggaro tepatnya Simpang Tiga Desa Tenggaro Kecamatan Keluang Muba.

Pelaku bertemu dengan korban yang pada saat itu langsung menghentikan kendaraan korban.

Pada saat itu korban menjatuhkan kendaraannya sambil hendak mengambil parang yang berada di kendaraannya tiba-tiba pelaku Ade Riko mendekat dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh.

Sesaat itu pula pelaku Sudarman langsung menarik parangnya yang berada di motor korban dan langsung menebas atau membacok pada bagian-bagian tubuh korban secara membabi buta.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku meninggalkan korban dan tempat kejadian.
Selanjutnya korban ditolong atau diselamatkan oleh warga masyarakat sekitar untuk dilarikan di Puskesmas setempat.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang Polres Muba.

Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian, S.IK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek keluang IPDA Azhari Purnama, SH beserta Anggota Polsek Keluang untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku Sudarman dan Ade Riko di rumah keluarganya.

"Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan kepada petugas, selanjutnya petugas mengambil barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku dan membawa kedua pelaku ke Polsek Keluang Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin (22/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved